Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Seleb

Rezky Aditya Digugat Wenny Ariani Rp 17 M

Senin, 5 Juli 2021
kanal Seleb
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

MedanPunya – Wenny Ariani mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya. Selain ingin anaknya diakui, ia juga meminta sejumlah uang.

Gugatan Wenny Ariani, terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng. Dalam laman situs Pengadilan Negeri Tangerang terlampir gugatan Wenny Ariani tersebut.

“Sebuah rumah tinggal di Ciputat Timur dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE,” tertulis dalam petikan petitum.

Kemudian, Wenny Ariani juga meminta Rezky Aditya melakukan tes DNA. Tes DNA itu dilakukan untuk mendapatkan bukti bahwa putri yang dilahirkan Wenny Ariani benar adalah anak kandung Rezky Aditya.

Selain rumah dan mobil, Wenny Ariani juga menggugat Rezky Aditya dengan sejumlah uang. Tak tanggung, ia meminta Rezky Aditya membayar kerugian miliaran rupiah.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar: Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).”

Wenny Ariani muncul setelah 8 tahun membesarkan anaknya seorang diri. Sang anak disebutnya mulai bertanya siapa ayahnya, hingga ia akhirnya Wenny muncul memperkarakan hal tersebut.

Sementara, Rezky Aditya melalui kuasa hukumnya, Hendrawan Halim membantah semua tuduhan Wenny Ariani. Ia menanggapi gugatan itu secara santai.

“Justru kan dari pihak W sudah mengajukan gugatan kan. Jadi ya kita ikuti aja persidangannya,” ujar Hendrawan Halim, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (1/7).

“Kalau pernikahan kan dari kuasanya si W itu udah bilang bahwa tidak ada pernikahan. Baik pernikahan UUD perkawinan maupun nikah siri,” imbuh Hendrawan Halim.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: GugatanRezky AdityaWenny Ariani
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Biden Sebut AS Makin Dekat untuk Merdeka dari Virus Corona

Berita Berikutnya

2 Anak Derita Sakit Kulit Misterius, Gubsu Janji Biayai Sampai Sembuh

Related Posts

Seleb

Robert De Niro Sebut Donald Trump Musuh Utama

Rabu, 14 Mei 2025
Seleb

Gegara Walid, Faisal Hussein Alami Kebotakan

Senin, 5 Mei 2025
Seleb

Heboh Rapper AS Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia

Senin, 14 April 2025
Seleb

Pierce Brosnan Sebut Butuh Keberanian untuk Jual James Bond

Selasa, 11 Maret 2025
Seleb

Nunung Jual Semua Aset, Sisakan 1 Rumah untuk Keluarga di Solo

Rabu, 26 Februari 2025
Seleb

Reza Gladys Transfer Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani Setelah Takut Diancam

Rabu, 12 Februari 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana