MedanPunya – Wenny Ariani mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya. Selain ingin anaknya diakui, ia juga meminta sejumlah uang.
Gugatan Wenny Ariani, terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng. Dalam laman situs Pengadilan Negeri Tangerang terlampir gugatan Wenny Ariani tersebut.
“Sebuah rumah tinggal di Ciputat Timur dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE,” tertulis dalam petikan petitum.
Kemudian, Wenny Ariani juga meminta Rezky Aditya melakukan tes DNA. Tes DNA itu dilakukan untuk mendapatkan bukti bahwa putri yang dilahirkan Wenny Ariani benar adalah anak kandung Rezky Aditya.
Selain rumah dan mobil, Wenny Ariani juga menggugat Rezky Aditya dengan sejumlah uang. Tak tanggung, ia meminta Rezky Aditya membayar kerugian miliaran rupiah.
“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar: Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).”
Wenny Ariani muncul setelah 8 tahun membesarkan anaknya seorang diri. Sang anak disebutnya mulai bertanya siapa ayahnya, hingga ia akhirnya Wenny muncul memperkarakan hal tersebut.
Sementara, Rezky Aditya melalui kuasa hukumnya, Hendrawan Halim membantah semua tuduhan Wenny Ariani. Ia menanggapi gugatan itu secara santai.
“Justru kan dari pihak W sudah mengajukan gugatan kan. Jadi ya kita ikuti aja persidangannya,” ujar Hendrawan Halim, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (1/7).
“Kalau pernikahan kan dari kuasanya si W itu udah bilang bahwa tidak ada pernikahan. Baik pernikahan UUD perkawinan maupun nikah siri,” imbuh Hendrawan Halim.***dtc/mpc/bs