Medan(MedanPunya) Partai Hanura mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) kepada anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Pebrianto Gultom, yang menjadi tersangka kasus narkoba. Pemprov Sumut telah memproses usulan pergantian itu.
“Untuk yang Daulat Sonang Purba, sudah diproses dan sekarang sedang dieksaminasi di Biro Hukum,” ujar Kepala Bagian Otonomi Daerah, Ahmad Rasyid Ritonga, Kamis (19/8).
Daulat Sonang Purba adalah calon anggota DPRD Labura yang akan menggantikan Pebrianto Gultom. Daulat diusulkan menjadi anggota DPRD Labura lewat PAW oleh Hanura.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar, mengatakan surat PAW Pebrianto sudah diusulkan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Surat itu tinggal menunggu tanda tangan Edy.
“Dalam proses tanda tangan Gubsu. Setelah itu, kami autentifikasi, baru diserahkan ke Biro Pemum (Pemerintahan Umum),” ucap Aprilla.
Sebelumnya, Pebrianto Gultom menjadi salah satu dari lima anggota DPRD Labura yang ditangkap di Asahan, Sumut. Pebrianto bersama empat anggota DPRD Labura lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba oleh polisi.
Partai Hanura pun memecat Pebrianto. Hanura juga membuat usulan PAW terhadap Pebrianto yang sudah dua kali ditangkap dalam kasus narkoba. Hal ini sebagai sanksi dari Hanura kepada Pebrianto yang merupakan anggota DPRD.
“Tindakan tegas untuk kader partai yang menjadi anggota legislatif dan terlibat dalam kasus korupsi maupun narkoba adalah PAW dari jabatan keanggotaan legislatif dan pemecatan dari keanggotaan sebagai kader partai,” kata Ketua Hanura Sumut, Kodrat Shah, kepada wartawan, Senin (9/8).
Kodrat juga menunjukkan pihaknya telah mengusulkan PAW terhadap Pebrianto. Surat itu usulan PAW itu telah dikirim Bupati Labura Hendriyanto Sitorus kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Di dalam surat dijelaskan bahwa usulan itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ketua DPRD Labura nomor 170/186/DPRD/2021. Di dalam surat disebutkan pengganti Pebrianto adalah Daulat Sondang Purba.***dtc/mpc/bs