Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan terus memburu fotografer berinisial J, yang merupakan tersangka muncikari kasus dugaan prostitusi yang menyeret artis FTV, Hana Hanifah. Ada tim yang dikirim ke Jakarta.
“Kita lagi pendalaman, anggota juga masih ngecek ke Jakarta,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Rabu (22/7).
Riko menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memburu muncikari tersebut. J sendiri disebut sering nongkrong bareng Hana di salah satu kafe di kawasan Senayan, Jakarta.
“Kita mengejar tersangka pasti berkoordinasi dengan kepolisian setempat,” sebut Riko.
Riko juga mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini. Dia juga menyebut Hana bisa saja dipanggil sebagai saksi jika diperlukan.
“Kita lihat nanti ke depan. Kalau memungkinkan atau memang harus kita panggil. Ya kita panggil,” ujar Riko.
Sebelumnya, polisi mengamankan Hana dari salah satu hotel di Medan, pukul 23.30 WIB, Minggu (12/7). Dia diamankan bersama seorang pria, A.
Usai gelar perkara, polisi menetapkan R dan J sebagai tersangka. J diduga menjadi muncikari dan berada di Jakarta.
“Dari hasil gelar perkara kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka, Saudara R, berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Medan, Selasa (14/7).
Hana dan A, yang diduga sebagai pemesan berstatus sebagai saksi. Polisi menyebut Hana berstatus sebagai saksi karena diduga menjadi objek yang ‘diperdagangkan’ dalam kasus dugaan prostitusi ini.
Hana sendiri sudah angkat bicara soal kasusnya. Dia mengatakan pergi ke Medan untuk keperluan pemotretan.
“Kronologis yang pertama, Hana pergi ke Medan itu terburu-buru tanpa sepengetahuan manajer dan keluarga. Yang kedua, di luar dugaan Hana, Hana diamankan Polrestabes Medan yang dikaitkan dengan prostitusi online. Ketiga, selama Hana di Polrestabes Medan, Hana dimintai keterangan oleh penyidik selama 1×24 jam,” ucap Hana.
“Yang keempat, setelah Hana dimintai keterangan oleh penyidik, polisi menilai Hana hanya berstatus saksi saja. Dan kelima, sampai Polrestabes Medan mengadakan rilis, Hana hanya berstatus saksi saja. Yang keenam, setelah Hana selesai rilis, Hana bersiap untuk pulang ke Jakarta didampingi kuasa hukum Machi Ahmad dan perwakilan dari keluarga,” tutur Hana.***dtc/mpc/bs