Binjai(MedanPunya) Dugaan mark up dalam realisasi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai tahun anggaran 2024 mencuat ke permukaan.
Hal ini pun tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan auditor.
Auditor menemukan adanya indikasi perilaku koruptif berupa dugaan mark-up dalam realisasi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun anggaran 2024.
Laporan auditor menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi dengan data transaksi yang telah dilakukan.
Dalam laporan auditor, Dishub Binjai menganggarkan belanja BBM pada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) senilai Rp345 jutaan.
Namun dalam realisasinya, ditemukan adanya dugaan mark-up yang tidak sesuai dengan kondisi yang nyaris ratusan juta rupiah.
Adapun belanja BBM dimaksud untuk operasional 15 unit Bus Trans Binjai yang digunakan untuk antar jemput anak sekolah, transportasi peserta kegiatan tertentu atau hal lain yang membutuhkan.
Sistem belanja BBM ini dengan cara deposit pada salah satu SPBU di Kota Binjai.
Bagi sopir yang mau melakukan pengisian BBM, dilengkapi dengan surat pengantar. Namun sistem kerjasama belanja BBM melalui deposito ini tidak dapat ditunjukkan Dishub Binjai kepada auditor.
Selama tahun 2024, Bus Trans Binjai yang jarang terlihat melintas menghabiskan uang negara hampir Rp 100 juta untuk realisasi belanja BBM.
Sementara, Dishub Binjai menganggarkan untuk belanja BBM hampir Rp 150 juta.
Namun dalam pemeriksaan auditor, ada ditemukan dugaan mark-up belanja BBM dengan kerugian negara nyaris ratusan juta rupiah.
Temuan lainnya dalam laporan auditor, realisasi belanja BBM untuk kendaraan operasional dan sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan hingga diduga terendus perilaku mark-up.
Sistem belanja BBM untuk kendaraan dinas ini dilakukan secara tunai yang diberikan oleh bendahara pengeluaran.
Berdasarkan pemeriksaan auditor, ditemukan selisih puluhan juta rupiah dalam realisasi belanja BBM untuk kendaraan dinas tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Chairin Simanjuntak menjawab singkat saat dikonfirmasi wartawan.
“Koordinasikan ke inspektorat ya,” ujar Chairin, Senin (21/7).
Gitupun Chairin tak bisa menjawab pertanyaan wartawan soal temuan auditor tersebut.
“Datanya di Inspektorat,” kata Chairin.
Sementara itu, catatan auditor, dugaan mark-up pada realisasi belanja BBM di Dishub Binjai terjadi karena pucuk pimpinan pada OPD selaku pengguna anggaran itu tidak melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Karenanya, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 10 ayat (1) huruf k dituliskan bahwa kepala OPD selaku pengguna anggaran memiliki tugas mengawasi pelaksanaan anggaran pada dinas yang dipimpinnya.***trb/mpc/bs