Binjai(MedanPunya) Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai membekuk bandar ekstasi antarkabupaten dan kota di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, bandar ekstasi dimaksud berinisial WR alias Danianto (18).
Pelaku ditangkap pada Kamis (28/9).
Penangkapan bandar ekstasi ini berkat informasi dari tiga orang pengedar yang sebelumnya ditangkap di Kota Binjai.
“Barang bukti yang disita dari WR berupa uang senilai Rp 1,5 juta yang diakuinya merupakan hasil keuntungan dari jual pil ekstasi tersebut,” ujar dia, Selasa (3/10).
Lanjut Riswansyah, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.
Ketiganya yang lebih dulu diamankan yakni berinisial MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara, FG (21) warga Kabupaten Aceh Tamiang, dan DW (21) seorang wanita warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Ketiganya diamankan di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Binjai Kota,” ucap Riswansyah.
Polres Binjai menyebut keempatnya ini merupakan bandar narkotika dan jaringan antar kabupaten-kota.
Polres Binjai berhasil melakukan pengembangan dan menangkap bandarnya di Marelan, Kota Medan.
Pengungkapan ini juga atas instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi terhadap polres jajaran untuk menindak hingga menyikat narkoba di wilayah hukumnya.
“Dari tiga orang yang lebih dulu diamankan, disita barang bukti sebanyak 100 butir pil ekstasi warna hijau muda,” ujar Riswansyah.
Selain barang bukti pil ekstasi, polisi juga menyita satu HP merek IPhone warna putih, satu motor Yamaha Vixion BK 6766 RAV, satu HP IPhone warna hitam dan satu motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp 1,5 juta.
“Keempat tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Iptu Riswansyah.***trb/mpc/bs