BBKSDA Sumut Sebut Bunga Bangkai adalah Jenis Tumbuhan Dilindungi, Bisa Dipidana

Medan(MedanPunya) Sebuah foto yang memperlihatkan bunga bangkai (Amorphophallus titanum) di dalam pot viral di media sosial.

Foto-foto tersebut diunggah di akun Facebook dengan foto profil seorang perempuan, Minggu (6/9).

Dalam postingannya, dia memberi keterangan foto “Di temukan bunga bangke (raflesia arnoldi). Didapat di Desa Hatapang dan sekarang bunga nya di Dusun Pulogodan. Potret Labura.Laburaku.”

Di foto tersebut terlihat, bunga bangkai tersebut masih tegak berdiri. Tinggnya hampir menyamai seorang pria dewasa yang berdiri di sebelah bunga tersebut.

Kemudian, pada pangkal tersebut terdapat tanah menggumpal seperti terikat oleh akar-akarnya. Bunga tersebut diletakkan di atas ember warna hitam dan menjadi tontonan sejumlah orang.

Terkait dengan viralnya foto bunga bangkai itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Sumatera Utara, angkat bicara.

Kepala BBKSDA Hotmauli Sianturi mengatakan, bunga bangkai adalah jenis tumbuhan yang dilindungi.

Karena dilindungi, lanjutnya, seharusnya keberadaan bunga itu di habitat aslinya, bukan di pot.

Dijelaskannya, jika keberadaannya menjadi daya tarik, sah-sah saja. Tapi tidak dengan memindahkan ke tempat lain.

“Untuk itu, akan ada penyuluhanlah. Kita harus sampaikan, itu dilindungi, tidak begitu caranya (di pot). Saya dengar katanya mengharapkan supaya viral foto-foto,” katanya.

Jadi, sambung Hotmauli, karena status bunga bangkai ini adalah tumbuhan dilindungi, siapapun yang melakukan perusakan bisa dijerat secara pidana.

“Kalau mau dilarikan ke situ (pidana) bisa aja, Cuma kan lebih kepada persuasif dan pembelajaran, mungkin tak tahu bahwa itu dilindungi kan. Kita ambil lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Kalau terjadi lagi ya bisa ke ranah hukum,” katanya.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version