Belum Bayar Utang Pada Rekanan, PN Lubuk Pakam Lakukan Eksekusi di Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang

Lubukpakam(MedanPunya) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi atas putusan perkara proyek swakelola di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/10).

Eksekusi dilakukan karena sampai saat ini pihak Dinas SDABMBK belum juga membayarkan utangnya pada rekanannya meskipun perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Total lebih dari Rp 4 miliar uang yang harus dibayar dan belum termasuk dendanya.

Para awak media sempat terkecoh dengan pelaksanaan kegiatan eksekusi ini.

Banyak yang mengira kalau pembacaan eksekusi dilakukan oleh Juru Sita PN Lubuk Pakam, Azhar Siregar didepan lobi kantor dinas.

Lama ditunggu-tunggu ternyata pelaksanaan eksekusi dibacakan di ruang Kadis SDABMBK, Janso Siregar di lantai II. Tidak banyak orang yang tahu saat itu.

Eksekusi yang dilakukan ini membuat pengacara pemohon, Joko Suandi dan rekannya kecewa. Saat diwawancarai Joko dan timnya mengira konsep eksekusi dilakukan di luar ruangan atau di depan kantor agar semua orang tahu bagaimana proses keadilan.

Namun ternyata ia sempat disuruh masuk di dalam ruang Kadis dan kemudian dibacakan oleh pihak juru sita.

“Saya selaku kuasa hukum sangat kecewa. Saya tadi sudah sampaikan, kita ini eksekusi bukan mediasi kenapa nggak dibacakan dibawah. Sudah saya sampaikan tapi ya sudahlah yang penting sudah selesai dibacakan,” ucap Joko.

Joko mengatakan pada saat selesai dibacakan ia mengira termohon akan segera membayarkan tapi ternyata tidak.

Sejauh ini ia melihat belum ada tanda-tanda kalau hutang akan dibayarkan.

Diakuinya kalau pihaknya akhirnya ikut menandatangani berita acara eksekusi.

“Ini perkara sudah inkrah, sudah ada putusan dan mereka harus bayar. Sudah kalah mereka di PK (Peninjauan Kembali). Yang saya kira dengan diatas (dibacakan) akan dibayarkan ternyata tidak. Mereka hanya takut diketahui khalayak ramai,” kata Joko.

Joko bilang selain timnya dan Kadis di dalam ruangan apa yang dilakukan oleh Juru Sita juga didengar oleh Kabag Hukum Pemkab dan Kabag Ops.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version