Berstatus Tersangka-Ditahan, Zahir Hadiri Pengundian Nomor Urut di KPU Batu Bara

Batubara(MedanPunya) Mantan Bupati Batu Bara Zahir hadir memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin malam kemarin. Kehadiran Zahir mengagetkan banyak pihak.

Zahir saat ini statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, usai mendaftarkan diri ke KPU Batu Bara, Zahir diketahui ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumut pada 3 September 2024 lalu terkait kasus yang menjeratnya.

Dalam pengundian nomor urut di KPU Batu Bara, Zahir datang bersama pasangan calon wakil bupatinya yakni Aslam Yudha. Pasangan ini kemudian mendapat nomor urut 3.

“Saya berterima kasih kita pada hari ini bisa hadir dalam rangka pencabutan nomor urut. Nomor itu sama semua, yang baik itu nanti dia yang akan jadi pemenang,” kata Zahir dalam pidato sambutannya dikutip dari tayangan video di Youtube KPU Batu Bara, Selasa (24/9).

Zahir juga sempat menyapa para rivalnya yang maju di Pilkada Batu Bara. Menurutnya para pasangan calon yang menjadi lawannya di Pilkada Batu Bara adalah orang-orang terbaik dengan segudang pengalaman.

Terkait dengan nomor tiga, eks Bupati Batu Bara ini menyebut angka itu sama ketika dirinya bertarung di Pilkada Batu Bara sebelumnya. Kala itu Zahir yang berpasangan dengan Oky Iqbal Frima berhasil terpilih.

“Angka tiga ini berkah. Angka tiga ini dulu ketika saya menjabat sebagai sebagai Bupati nomornya sama,” kata dia.

“Kita ini bukan berperang. Tapi adalah bertarung untuk merebut hati rakyat Batu Bara,” tambah Zahir lagi.

Sebelumnya sidang pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil Bupati Batu Bara dibuka oleh Ketua KPU Erwin.

Sementara itu nomor urut kontestan lain di Pilkada Batu Bara, yakni Darwis-Oky Iqbal mendapat nomor urut 1. Sedangkan pasangan Baharudin Siagian-Syafrizal mendapat nomor urut 2.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version