Diburon Selama 8 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Bobol Rumah

Rantauprapat(MedanPunya) Polisi menangkap pelaku spesialis pembobol rumah yang kerap beraksi di Kelurahan Bakaran batu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/1).

Pelaku bernama Muhammad Ali (31) warga Jalan Simpang IV Urung Kompas Keluerahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada tanggal 23 Mei 2020, sekitar pukul 10:00 WIB. Korban adalah Imam Syafi’i warga Jalan Belibis Kelurahan Bakaranbatu, Rantau Selatan dan keluarga pergi ke rumah orangtua di Marbau dan meninggalkan rumah Dalam Keadaan Terkunci.

“Kemudian tanggal 25 Mei 2020, sekitar pukul 18.00 WIB korban pulang. Dirinya melihat jendela kamar sudah terbuka dan diganjal dengan kayu. Melihat hal tersebut korban lalu mengecek Isi rumah sudah berantakan. Barang-barang berupa satu unit sepeda motor Honda, dua buah BPKB sepeda motor sudah tidak ada lagi,” katanya, Senin (18/1).

Akibat dari kejadian tersebut korban melapor ke Polres Labuhanbatu.

Parikhesit menjelaskan penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Urung Kompas Simpang V Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan.

“Selanjutnya Tim Opsnal Unit Resum langsung menuju lokasi dan menggerebek rumah serta berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” jelasnya

Selanjutnya polisi melakukan interogasi kepada pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Suka Dame Kelurahan Urung Kompas.

“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo warna putih. Tim kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Parikhesit

Pelaku dijerat 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version