Lubukpakam(MedanPunya) DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), mengusulkan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjungsari, Kecamatan Batang Kuis, untuk dinonaktifkan. Usul itu muncul, salah satunya, terkait laporan dugaan kasus mesum yang melibatkan oknum Kades tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Rakhmadsyah, mengatakan laporan itu diterima pihaknya setelah ada unjuk rasa dari masyarakat. DPRD kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait laporan tersebut.
“Kan ada unjuk rasa masyarakat. Sebelum kita RDP kan ada unjuk rasa masyarakat, kita terima. Kebetulan saya yang nerima, itu kan komisi I ya , bidang pemerintahan,” kata Rakhmadsyah, Rabu (4/11).
Dalam RDP itu, katanya, DPRD Deli Serdang memanggil oknum Kades, Camat dan pihak terkait lain. Dia menyebut warga yang ikut di RDP mengeluhkan perilaku oknum Kades tersebut.
“Akhirnya kita jadwalkan untuk di RDP kan. Memanggil semua pihak, Camat, Kepala Desa, semua pihak yang terkait lah. Yaudah kita gelar. Itu kan ada keterangan-keterangan, kita ambil keterangan nya. Ada yang bilang soal tingkah laku pak Kades selama ini yang tidak mengayomi masyarakat,” tuturnya.
Salah satu yang dikeluhkan warga adalah dugaan perbuatan mesum oknum Kades. Rakhmadsyah mengatakan pihaknya menyarankan warga maupun Kades menempuh jalur hukum terkait masalah dugaan mesum itu.
“Ada yang menyampaikan (dugaan berbuat mesum), kita minta mereka lakukan proses hukum dan Kepala Desa-nya juga saya sarankan menempuh proses hukum kalau perbuatan itu tidak benar,” ucapnya.
“Kades Tanjungsari, Batang Kuis. Kejadian (kasus mesum)-nya yang di Sibolangit,” sambungnya.
Rakhmadsyah menyebut DPRD mengusulkan agar oknum Kades Tanjungsari tersebut dinonaktifkan sementara. Dia mengatakan usul tersebut telah disampaikan ke Pemkab Deli Serdang.
“Hasil sementara kami, sidang di Komisi I minta kepada pemerintah sebelum proses itu selesai minta agar kades nya dinonaktifkan sementara,” paparnya.***dtc/mpc/bs