Gubsu Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Pemkab Tapteng-Taput Tancap Gas

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memberikan izin sekolah tatap muka terbatas di daerah PPKM level 2 dan 3. Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) tancap gas menggelar sekolah tatap muka.

“Sekolah tatap muka segera dimulai,” kata Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada wartawan, Selasa (31/8).

Bakhtiar mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk sekolah tatap muka di tengah pandemi Corona. Salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan saat proses belajar-mengajar.

“Kemarin sudah uji coba, semuanya lancar,” ucap Bakhtiar.

Bakhtiar mengatakan kepala sekolah hingga guru di Tapteng juga sudah mulai divaksinasi Corona. Namun vaksinasi kepada guru-guru ini terkendala stok vaksin Corona yang tersedia.

“Sebagian besar sudah divaksinasi, kendalanya stok vaksin. Kalau sudah dikirim, semua akan divaksinasi. Doakan agar semuanya lancar,” ucap Bakhtiar.

Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan mengatakan pihaknya juga sudah memulai sekolah tatap muka. Nikson mengatakan sekolah tatap muka digelar sejak dua pekan lalu.

“Sudah kita buat sejak 2 minggu,” kata Nikson kepada wartawan.

Nikson menyebut sekolah tatap muka dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sekolah yang menggelar tatap muka ini berada di wilayah zona hijau hingga oranye.

“Di zona aman, yakni zona hijau dan oranye,” sebutnya.

Sebelumnya, Gubsu Edy mengizinkan telah mengeluarkan surat instruksi untuk sekolah tatap muka terbatas di daerah dengan PPKM level 2 dan 3. Keluarnya instruksi itu disampaikan Kadiskominfo Sumut, Irman.

“Intinya adalah bagaimana pembelajaran tatap muka di Sumatera Utara. Untuk pembelajaran tatap muka ini, Gubernur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang berlaku pada 1 September tahun 2021,” kata Irman kepada wartawan, Senin (30/8).

Dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021, dijelaskan hanya daerah dengan PPKM level 2 dan 3 yang diizinkan menggelar sekolah tatap muka terbatas. Sementara itu, daerah dengan PPKM level 4 diminta menggelar pembelajaran jarak jauh.

Dalam instruksi ini dijelaskan sejumlah aturan. Salah satunya adalah syarat vaksinasi kepada kepala sekolah hingga guru.

“Kepala sekolah, guru, dan tata usaha telah divaksin,” tulis poin g dalam Instruksi.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version