Heboh Pj Bupati Tapteng Sebut Wartawan Suka Meras, PWI Minta Segera Diganti

Sibolga(MedanPunya) Satu video yang menunjukkan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta menyampaikan pernyataan soal wartawan suka memeras beredar di media sosial. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut menyayangkan pernyataan itu dan meminta agar Pj Bupati Tapteng segera diganti.

Dalam video yang dilihat, Pj Bupati awalnya menyampaikan soal berkomunikasi lewat telepon. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi lewat telepon, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan yang ditelepon.

“Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan nggak? Enggak, jadi enggak usah, jadi bikin santai aja. Nggak usah diangkat,” kata Pj Bupati dalam video itu.

“Kecuali telepon enggak diangkat, terus wa, ternyata teman ganti handphone, ya diangkat,” sambugnya.

Dia kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak lembaga swadaya masyarakat dan wartawan. Dia menilai jika dua pihak itu yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras.

“Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, daripada bikin pusing,” sebutnya.

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menyayangkan pernyataan Pj Bupati Tapteng itu. Farianda menilai, pernyataan itu tidak layak disampaikan Pj Bupati dan sebaiknya Pj Bupati Tapteng segera diganti.

“Kalau seperti ini lah Pejabat Bupati ngomongnya sangat menyakitkan ya kan, kalau bisa bupati seperti ini karena dia Pj segera ditukar aja, gausah lama-lama jadi Pj, karena dia nggak ngerti tugas wartawan,” kata Farianda, Rabu (27/12).

Farianda mengatakan, wartawan memang harus melakukan konfirmasi ke pihak terkait untuk membuat satu berita. Hal ini sesuai dengan kode etik jurnalis.

“Kalau konfirmasi tidak boleh, atau nomornya diblokir, nanti beritanya tidak berimbang, habis itu digugat (wartawannya). Jadi Pj Bupati nggak ngerti ini pekerjaan wartawan, jadi minta sama Mendagri ditukar aja ini,” tutur Farianda.

“Dia nggak ngerti tugas wartawan. Masak wartawan dibilangnya meras. Berartikan tidak menunjukkan sikap seorang pemimpin, belum apa-apa sudah curiga. Barang siapa yang menghalangi tugas wartawan kurungan badan 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” sambungnya.

Farianda menyebut pihaknya terbuka jika Pj Bupati ingin mengadukan jika ada wartawan yang melakukan pemerasan kepadanya. Farianda memastikan pihaknya akan menindak jika ada wartawan yang memeras Pj Bupati Tapteng.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version