Heboh Remaja di Karo Dikeroyok di Atas Pikap, 3 Pelaku Ditangkap

Karo(MedanPunya) Satu video yang menunjukan seorang remaja di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) dikeroyok teman-temannya, viral. Pengeroyokan itu dilakukan para pelaku di atas mobil pikap.

Dalam video yang dilihat, Selasa (21/11), tampak peristiwa itu terjadi di pinggiran jalan. Terlihat ada sejumlah orang yang berada di lokasi itu.

Ada juga satu unit mobil pikap yang terparkir di pinggir jalan. Lalu, terlihat para pelaku menaikkan korban ke atas mobil pikap. Di atas mobil itu, korban tampak ditindih dan dipukuli para pelaku.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman membenarkan informasi kejadian itu. Dia menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, pada Minggu (5/11). Adapun korban pengeroyokan itu, yakni Alexander Sinukaban (19).

“Kejadiannya 5 November 2023 lalu sekira pukul 18.00 WIB,” kata AKBP Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan itu. Ketiganya, yakni EBT (22), JS (24) dan RPB (18). Ketiga pelaku ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Rakutta Brahmana, Kecamatan Kabanjahe, Sabtu (18/11)

“Jadi, dari hasil identifikasi video beredar dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kita peroleh dua alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiganya tersangka. Akhirnya, Sabtu kemarin kita lakukan penangkapan terhadap ketiganya,” jelasnya.

Mantan Kapolres Dairi itu mengatakan kejadian itu berawal saat korban tengah bermain ke Desa Singa bersama temannya. Tiba-tiba para pelaku datang menghampiri korban dengan menaiki mobil pikap.

Setelah itu, ketiganya menarik korban ke atas mobil dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSU Kabanjahe.

“Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami kuping berdarah, seluruh muka memar dan tangan kiri terkilir. Kemudian, korban berobat ke RSU Kabanjahe dan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Tanah Karo,” kata Wahyudi.

Perwira menengah Polri itu mengatakan motif pengeroyokan itu karena dendam pelaku EBT kepada korban. Sebab, pada 29 Oktober, korban sempat memukul pelaku EBT karena permasalahan sepeda motor.

Akibatnya, EBT dendam hingga akhirnya membawa teman-temannya untuk mengeroyok korban.

“Adapun motif para tersangka melakukan penganiayaan karena EBT ada dendam dengan korban, yang mana sebelumnya korban ada memukul EBT, sehingga EBT memberitahukan hal tersebut kepada rekannya sehingga timbul niat untuk balas dendam,” ujarnya.

Wahyudi menyebut saat ini para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain menangkap ketiga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan mobil pikap, tempat para pelaku menganiaya korban.

“Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di RTP,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version