Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman oknum polisi bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) dalam kasus penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg. Alfi yang awalnya divonis 9 tahun penjara diringankan menjadi 7 tahun penjara.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Jumat (13/2), jaksa penuntut umum dan terdakwa Alfi sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim PN Kisaran sebelumnya. Hasil putusan banding tersebut disampaikan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam putusan banding nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN itu, hakim mengubah hukuman Alfi dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis tanggal 15 Desember 2025, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: menyatakan terdakwa Alfi Hariadi Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” isi putusan banding tersebut.

Selain hukuman penjara selama 7 tahun, Alfi juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, makan Alfi harus menggantinya dengan hukuman enam bulan penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Alfi. Selain itu, Alfi juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta.

Juru Bicara PN Kisaran, Taruna Prisando mengatakan vonis ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk putusan sama dengan tuntutan (JPU), 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Prisando, Senin (15/12/2025).

Untuk diketahui, Alfi terlibat dalam sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan. Selain Alfi, kasus ini juga melibatkan dua oknum TNI bernama Serka Muhammad Yusuf (48) dan Serda Rahmadani Syahputra (35) serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45).

Terdakwa Amir Simatupang juga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Sementara dua oknum TNI disidang di pengadilan militer.

Kasus ini berawal saat Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan itu bekerjasama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut.

“Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS,” kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version