Madina(MedanPunya) Polres Mandailing Natal menetapkan RS alias Aten jadi tersangka penembakan dengan senapan angin terhadap Apri Wahyudi. Aten terancam hukuman 5 tahun penjara atas penganiayaan berat yang dilakukannya itu.
“Tersangka RS alias Aten dipersangkakan tindak pidana penganiayaan berat, terhadap korban AW alias Yudi (32), Warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi Kecamatan Muara Sipongi, yang terkena tembakan senapan angin,” kata Kapolres Madina H.M Reza Chairul A.S kepada wartawan, Senin (11/7).
Reza menjelaskan kasus itu bermula saat Aten merasa sakit hati kepada korban yang diduga tidak ada respon baik pada saat dirinya menagih utang kepada korban sebesar Rp 17,8 juta. Parahnya lagi, korban pada saat itu marah-marah sehingga tersangka menembak korban.
“Pelaku Aten merasa sakit hati Kepada Korbannya yang diduga tidak ada respon yang baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp. 17.899.000 namun korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban,” ujar Reza.
Setelah menembak, tersangka pun melarikan diri ke arah Desa Siundol Kecamatan Sosopan Kabupatan Padang Lawas.
Selanjutnya, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/7) Satreskrim Polres Madina bersama tim Subdit III Jatanras Polda Sumut menangkap tersangka dari persembunyiannya.Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum.
Saat ditanyai soal motifnya, tersangka mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang memaki-maki dirinya
“Saat menanyakan langsung kepada pelaku motif dari penembakan, Aten mengatakan sakit hati dengan perkataan korban yang memaki-maki pelaku,” ujar Reza.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Sebelumnya, Apri Wahyudi (31) ditemukan tergeletak di pinggir jalan karena ditembak dengan senapan angin.
“Mengalami tembakan senapan angin mengenai di dada,” kata Kapolres Madina, Reza Chairul, Sabtu (2/7).
Reza mengungkapkan, saat ditemukan, Apri tergeletak lemas di pinggir jalan, tepatnya di depan Kantor Camat Tambangan pada Jumat (1/7) petang, sekitar pukul 17.00 WIB. Darah mengucur dari dada kirinya.
Korban langsung dibawa oleh pihak kepolisian ke Puskesmas terdekat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Panyabungan.
Reza menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, dia ditembak pelaku dari arah depan dengan jarak 3 meter. Senjata yang digunakan adalah senapan angin.
“Korban ditembak dari arah depan dengan jarak sekitar 3 meter oleh pelaku, menggunakan senjata mirip senapan angin atau locot,” jelasnya.
Pelaku penembakan adalah Aten (40), warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu. Keduanya saling kenal.***dtc/mpc/bs