Simalungun(MedanPunya) Dua pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap usai terlibat kasus pencurian sepeda motor warga. Pihak kepolisian menangkap keduanya setelah berpura-pura ingin membeli motor yang dijual pelaku lewat Facebook.
Kedua pelaku, yakni Rudi alias Bagong (38) dan Zio Fahrezi (23).
“Sepeda motor Yamaha Scorpio korban ada di postingan salah satu akun facebook black market Wil Pratama yang menawarkan sepeda motor dengan harga Rp 7 juta,” kata Kapolsek Serbalawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, Senin (30/9).
Syamsul Bahri menyebut pencurian itu terjadi di rumah korban Afnanda (23) di Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Senin (9/9) pagi. Saat korban bangun, dia melihat sepeda motornya yang terparkir di samping rumahnya telah hilang.
Setelah dicari, sepeda motor tersebut tak juga kunjung ditemukan. Syamsul menyebut pencurian itu baru dilaporkan korban ke pihak kepolisian pada Minggu (29/9).
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki pelaku pencurian tersebut. Selain itu, petugas juga menelusuri keberadaan motor korban lewat aplikasi Facebook.
Selang beberapa waktu, petugas menemukan sepeda motor korban telah ditawarkan oleh salah satu akun di Facebook bernama Wil Pratama. Kemudian, petugas kepolisian langsung berkomunikasi dengan pengunggah dengan berpura-pura ingin membeli.
“Kanit Reskrim dan anggota mencoba sebagai pembeli sepeda motor dengan terus melakukan komunikasi dengan Akun facebook Wil Pratama,” ujarnya.
Setelah menyepakati harga, pihak kepolisian pun bertemu dengan pemilik akun Wil Pratama tersebut di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik. Usai bertemu, petugas langsung mengamankan pelaku Zio selaku pemilik akun tersebut.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku Rudi selaku pencuri motor korban. Usai ditangkap, keduanya langsung diboyong ke Polsek Serbalawan.
“Minggu sekira pukul 15.30 WIB, pelaku Rudi alias Bagong dapat diamankan di rumahnya. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek guna proses selanjutnya,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs