Jubir Bantah Anak Bupati Langkat Siksa Penghuni Kerangkeng hingga Tewas

Jakarta(MedanPunya) LPSK mengungkap dugaan keterlibatan anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin berinisial DW terkait pembunuhan korban kerangkeng hingga tewas. Juru bicara Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Mangapul Silalahi membantah hal itu.

“Selama saya mendampingi pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari pihak keluarga ataupun non-keluarga, tidak pernah ada seperti dugaan yang dituduhkan oleh LPSK,” kata Mangapul, Kamis (17/3).

“Kalau memang ada tuduhan-tuduhan yang melakukan proses penyelidikan itu siapa, kan kepolisian, sudah tiga minggu ini saya melakukan pendampingan di polda tidak pernah ada dugaan-dugaan seperti itu,” lanjutnya.

Meski begitu, Mangapul mengatakan pihaknya menghargai adanya temuan-temuan terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif. Termasuk temuan Komnas HAM.

“Kami menghargai sekaligus menghormati LPSK yang dibentuk untuk melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban baik korban kekerasan ataupun tindak pidana korupsi. LPSK ini sudah melakukan berbagai langkah interview wawancara, baik dengan warga binaan, pihak keluarga kemudian pegawai puskesmas dan berbagai pihak lainnya,” ujarnya.

“Mereka juga meninjau lapangan, setelah proses selesai temuannya itu kan sudah disampaikan, tentu temuannya itu berisi rekomendasi sama seperti yang dilakukan Komnas HAM. Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak termasuk DPR, penyidik, polda, dan lain-lain. Setelah itu Komnas HAM merasa bahwa tugas pemantauan itu sudah selesai,” ujarnya.

Mangapul lantas menilai tugas apa yang dilakukan LPSK ini melampaui tugas dan kewenangan undang-undang. Dia mengatakan apa yang dituduhkan LPSK terhadap keluarga itu bukan kewenangan LPSK.

“Berbeda dengan LPSK, kami melihat LPSK ini melampaui kewenangan yang diberikan UU, bicara di media melansir dari media-media. Apa pun yang disebut terkait keluarga itu bukan kewenangan LPSK. Jadi maksud kami jika ada temuan LPSK terhadap saksi-saksi sampaikan aja ke penyidik, sampaikan aja, jangan melakukan semacam trial by the press, kan proses penyelidikannya berjalan sendiri,” ujarnya.

Mangapul kemudian mempertanyakan sikap Wakil Ketua LPSK Edwi Partogi. “Jadi ini ada dengan LPSK, ada apa dengan Partogi kok dia yang lebih leading, ada apa dengan dia, dia saat ini adalah pejabat negara bukan lagi aktivitas LSM,” ujarnya.

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menemukan fakta baru yang menyeret anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin berinisial DW sebagai terduga pelaku. DW termasuk salah satu pelaku yang menyiksa korban di kerangkeng hingga tewas.

Hal itu terungkap dalam laporan hasil penelusuran LPSK terhadap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. LPSK membeberkan sejumlah tindak kekerasan yang terjadi di kerangkeng mulai dari penyiksaan berat hingga pembunuhan.

LPSK mengungkap salah satu korban tewas itu diduga melibatkan anak Bupati Langkat, yakni berinisial DW. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan DW merupakan anak Bupati Langkat.

“Iya benar,” kata Edwin.

Adapun korban meninggal itu adalah Saryanto Ginting. DW menjadi salah satu pelaku yang diduga menyiksa Saryanto Ginting pada 2021. DW bersama pelaku lain dalam melakukan aksi penyiksaan itu, yakni UC, RJ, dan NG.

Selain itu, ada korban lain yang meninggal dunia, yakni Abdul Sidiq, pada 2019. Pelakunya HM, IS, TS, dan WH.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version