Kapolda Sumut Minta Maaf Anggota Polantas Pukul Warga hingga Terkapar

Medan(MedanPunya) Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra meminta maaf anggota Polisi lalu lintas (Polantas) memukul warga hingga terkapar di Deli Serdang. Panca menyebut anggota yang melakukan pemukulan itu bakal diproses.

“Terkait dengan video yang beredar, khususnya yang menyampaikan tentang tindakan aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota lalu lintas di wilayah Polresta Deli Serdang kepada pelanggar, masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Saya pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf saya,” kata Panca di Medan, Jumat (15/10).

Panca mengatakan polisi yang memukul warga itu telah dibebastugaskan. Dia mengatakan pemeriksaan etik sedang dilakukan.

“Saya sudah mengambil langkah tegas dengan menarik yang bersangkutan dan me-nonjob-kannya dari fungsi lalu lintas dan minta dilaksanakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, karena apapun tindakannya adalah itu tidak bagus untuk organisasi Polri,” ucap Panca.

Panca mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga. Kapolresta Deli Serdang, katanya, telah menyampaikan permohonan maaf.

“Pada kesempatan ini, juga saya sampaikan kemarin sudah dilakukan pertemuan dengan pihak keluarga dan yang bersangkutan mereka menyampaikan permohonan maaf juga. Jadi masalah itu saya anggap sudah clear di antara kedua belah pihak baik anggota yang melakukan pemukulan maupun masyarakat yang dipukuli itu sama-sama menyampaikan permohonan maafnya dan ini sudah diselesaikan oleh Kapolresta Deli Serdang,” sebut Panca.

Sebelumnya, aksi polisi pukul warga itu viral di media sosial. Polantas itu memukul pria itu hingga terkapar di Deli Serdang, Rabu (13/10).

Pria tersebut terlihat sempat melakukan perlawanan, tapi kembali dipukul oleh oknum Polantas itu hingga terbaring di tanah. Kemudian terlihat datang seorang polisi lainnya untuk melerai keributan itu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi meminta maaf atas terjadinya peristiwa itu. Dia mengatakan pemukulan itu berawal karena pelanggaran lalu lintas.

“Memang ada sedikit saja ada pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.

Yemi mengatakan, meski warga melakukan pelanggaran, polisi tidak boleh melakukan pemukulan. Yemi menyebut hal itu melanggar peraturan.

“Pada prinsipnya, bagaimana kita Polri tidak bisa melakukan tindakan pengadilan kepada masyarakat dengan alasan apa pun. Itu tidak boleh,” ucap Yemi.

Yemi kemudian mencopot jabatan anggota Polantas Aipda Gonzalves yang diduga menjadi pelaku pemukulan itu. Aipda Gonzalves kemudian diperiksa oleh Propam Polresta Deli Serdang.

“Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang,” kata Kombes Yemi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version