Kamis, 8 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Binjai Minta Bantuan Kejagung RI Tangkap Buronan Korupsi CCTV

Jumat, 24 September 2021
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Kejaksaan Negeri Kota Binjai minta bantuan Kejagung RI untuk menangkap Juanda, tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai.

“Jadi, saat ini kami tengah meminta bantuan kepada Kejagung untuk melakukan pelacakan terhadap Juanda,” kata Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris, Jumat (24/9).

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan Juanda.

Akan tetapi, ia meminta kepada masyarakat untuk membantu kejaksaan, bilamana melihat dan mengetahui keberadaan Juanda.

“Kami belum tahu dia dimana. Katanya ada yang bilang di Kota Binjai, di Pekanbaru dan Aceh. Tapi kami minta masyarakat dapat membantu untuk keberadaan koruptor tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Binjai, Irwansyah Nasuiton angkat bicara menyoal Juanda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV, pada Dinas Perhubungan.

Menurutnya, saat ini masih menunggu proses hukum yang ada.

Dalam proses tersebut, jika Juanda meminta bantuan hukum ke Pemko Binjai, pihaknya akan menyediakan melalui Bagian Hukum.

“Kita masih mengacu kepada azas praduga tak bersalah. Kita tunggu sesuai dengan proses hukum yang dilakukan,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Balai Kota.

Diketahui, hingga saat ini, Juanda yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dishub, masih belum ngantor.

Bahkan, disebut-sebut Juanda sudah kabur melarikan diri, lantaran tahu akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Irwansyah mengatakan, dalam aturan PP No 53 tentang kedisplinan, jika seorang PNS tidak masuk kantor dalam kurun waktu lama dan tanpa alasan, akan dikenakan sanksi.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: CCTVDinas PerhubunganKejarikorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria di Medan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Berita Berikutnya

Real Madrid Kini Lebih Galak dari Era Ronaldo

Related Posts

Daerah

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Selatan Banjir Lagi, Hujan Deras Bikin Sungai Batangtoru Meluap

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Remaja 15 Tahun di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar yang Masih SMP, Korban Hamil

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Pria Bunuh Pacar gegara Sering Ngajak Nikah di Deli Serdang Divonis 17 Tahun Bui

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas di Kebun Simalungun, Diduga Dibunuh

Senin, 29 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana