Minggu, 1 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Binjai Minta Bantuan Kejagung RI Tangkap Buronan Korupsi CCTV

Jumat, 24 September 2021
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Kejaksaan Negeri Kota Binjai minta bantuan Kejagung RI untuk menangkap Juanda, tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai.

“Jadi, saat ini kami tengah meminta bantuan kepada Kejagung untuk melakukan pelacakan terhadap Juanda,” kata Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris, Jumat (24/9).

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan Juanda.

Akan tetapi, ia meminta kepada masyarakat untuk membantu kejaksaan, bilamana melihat dan mengetahui keberadaan Juanda.

“Kami belum tahu dia dimana. Katanya ada yang bilang di Kota Binjai, di Pekanbaru dan Aceh. Tapi kami minta masyarakat dapat membantu untuk keberadaan koruptor tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Binjai, Irwansyah Nasuiton angkat bicara menyoal Juanda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV, pada Dinas Perhubungan.

Menurutnya, saat ini masih menunggu proses hukum yang ada.

Dalam proses tersebut, jika Juanda meminta bantuan hukum ke Pemko Binjai, pihaknya akan menyediakan melalui Bagian Hukum.

“Kita masih mengacu kepada azas praduga tak bersalah. Kita tunggu sesuai dengan proses hukum yang dilakukan,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Balai Kota.

Diketahui, hingga saat ini, Juanda yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dishub, masih belum ngantor.

Bahkan, disebut-sebut Juanda sudah kabur melarikan diri, lantaran tahu akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Irwansyah mengatakan, dalam aturan PP No 53 tentang kedisplinan, jika seorang PNS tidak masuk kantor dalam kurun waktu lama dan tanpa alasan, akan dikenakan sanksi.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: CCTVDinas PerhubunganKejarikorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria di Medan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Berita Berikutnya

Real Madrid Kini Lebih Galak dari Era Ronaldo

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana