Minggu, 6 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Binjai Minta Bantuan Kejagung RI Tangkap Buronan Korupsi CCTV

Jumat, 24 September 2021
kanal Daerah
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Kejaksaan Negeri Kota Binjai minta bantuan Kejagung RI untuk menangkap Juanda, tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai.

“Jadi, saat ini kami tengah meminta bantuan kepada Kejagung untuk melakukan pelacakan terhadap Juanda,” kata Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris, Jumat (24/9).

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan Juanda.

Akan tetapi, ia meminta kepada masyarakat untuk membantu kejaksaan, bilamana melihat dan mengetahui keberadaan Juanda.

“Kami belum tahu dia dimana. Katanya ada yang bilang di Kota Binjai, di Pekanbaru dan Aceh. Tapi kami minta masyarakat dapat membantu untuk keberadaan koruptor tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Binjai, Irwansyah Nasuiton angkat bicara menyoal Juanda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV, pada Dinas Perhubungan.

Menurutnya, saat ini masih menunggu proses hukum yang ada.

Dalam proses tersebut, jika Juanda meminta bantuan hukum ke Pemko Binjai, pihaknya akan menyediakan melalui Bagian Hukum.

“Kita masih mengacu kepada azas praduga tak bersalah. Kita tunggu sesuai dengan proses hukum yang dilakukan,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Balai Kota.

Diketahui, hingga saat ini, Juanda yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dishub, masih belum ngantor.

Bahkan, disebut-sebut Juanda sudah kabur melarikan diri, lantaran tahu akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Irwansyah mengatakan, dalam aturan PP No 53 tentang kedisplinan, jika seorang PNS tidak masuk kantor dalam kurun waktu lama dan tanpa alasan, akan dikenakan sanksi.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: CCTVDinas PerhubunganKejarikorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria di Medan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Berita Berikutnya

Real Madrid Kini Lebih Galak dari Era Ronaldo

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana