Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Binjai Minta Bantuan Kejagung RI Tangkap Buronan Korupsi CCTV

Jumat, 24 September 2021
kanal Daerah
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Kejaksaan Negeri Kota Binjai minta bantuan Kejagung RI untuk menangkap Juanda, tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai.

“Jadi, saat ini kami tengah meminta bantuan kepada Kejagung untuk melakukan pelacakan terhadap Juanda,” kata Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris, Jumat (24/9).

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan Juanda.

Akan tetapi, ia meminta kepada masyarakat untuk membantu kejaksaan, bilamana melihat dan mengetahui keberadaan Juanda.

“Kami belum tahu dia dimana. Katanya ada yang bilang di Kota Binjai, di Pekanbaru dan Aceh. Tapi kami minta masyarakat dapat membantu untuk keberadaan koruptor tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Binjai, Irwansyah Nasuiton angkat bicara menyoal Juanda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV, pada Dinas Perhubungan.

Menurutnya, saat ini masih menunggu proses hukum yang ada.

Dalam proses tersebut, jika Juanda meminta bantuan hukum ke Pemko Binjai, pihaknya akan menyediakan melalui Bagian Hukum.

“Kita masih mengacu kepada azas praduga tak bersalah. Kita tunggu sesuai dengan proses hukum yang dilakukan,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Balai Kota.

Diketahui, hingga saat ini, Juanda yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dishub, masih belum ngantor.

Bahkan, disebut-sebut Juanda sudah kabur melarikan diri, lantaran tahu akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Irwansyah mengatakan, dalam aturan PP No 53 tentang kedisplinan, jika seorang PNS tidak masuk kantor dalam kurun waktu lama dan tanpa alasan, akan dikenakan sanksi.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: CCTVDinas PerhubunganKejarikorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria di Medan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Berita Berikutnya

Real Madrid Kini Lebih Galak dari Era Ronaldo

Related Posts

Daerah

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Terima Rp 7,2 M dari Terdakwa, Eks Plt Kadis PUPR Madina Lapor Harta Rp 1,5 M

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Viral Sopir di Langkat Ngeluh Solar Bercampur Air, Pertamina Buka Suara

Senin, 20 Oktober 2025
Daerah

Heboh Siswi SMP Lompat dari Lantai 4 Sekolah di Tanjungbalai

Senin, 20 Oktober 2025
Daerah

Bus ALS Terbalik-Tabrak Sejumlah Warung di Labusel, Penumpang Luka

Senin, 20 Oktober 2025
Daerah

ODGJ Mengamuk di Asahan, Mobil Warga Rusak Parah Dilempari Batu

Senin, 20 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Federico Valverde Paksa Main di El Clasico dengan Kondisi Demam Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025

Misi Rahasia CIA di Venezuela Ketahuan, AS Langsung Terbangkan Pengebom

Selasa, 28 Oktober 2025

Baru Sehari Dipenjara, Eks Presiden Perancis Diancam Akan Dibunuh Napi Lain

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana