Ketua KPU Labusel yang Dipecat DKPP karena Diperkarakan Istri Siri

Labusel(MedanPunya) Saipul Bahri dipecat dari jabatan Ketua dan sekaligus anggota KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diperkarakan oleh istri siri, MT. Istri siri Saipul adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Labusel.

Perkara yang dihadapi Saipul teregistrasi dengan nomor perkara bernomor: 77-PKE-DKPP/V/2024. Sidang pertama kali digelar pada Senin (1/7) sedangkan putusan dibacakan pada Selasa (20/8).

“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian isi putusan DKPP yang dilihat.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai jika Saipul telah melakukan hubungan badan dengan MT tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hubungan badan itu dilakukan sepanjang Desember 2022 hingga November 2023.

Saipul kemudian menikah siri dengan MT pada Desember 2023. Saipul sendiri disebut telah memiliki istri sah dan 5 orang anak.

Hubungan badan keduanya dilakukan saat Saipul melakukan perjalanan dinas sebagai anggota KPU Labusel saat itu. MT disebut sempat hamil akibat hubungan badan dengan Saipul namun keguguran pada Maret 2024.

Sehingga DKPP menilai jika Saipul telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu’ dalam Penjelasan Pasal yang dimaksud dengan ‘tidak berada dalam ikatan perkawinan adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan Penyelenggara Pemilu’.

Selain itu, Saipul juga dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Sidang pembacaan putusan sendiri dilaksanakan pada Senin (19/8) kemarin. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan,” tutupnya.

MT sebagai pelapor memberikan kuasa kepada M. Ridwan, Hamdani Hasibuan, dan Sartika Dalam pokok aduan, Ketua KPU Labusel Saipul Bahri Dalimunthe disebut melakukan pernikahan siri tanpa izin pengadilan. Saipul juga disebut melakukan pernikahan sesama penyelenggara Pemilu saat menjabat.

“Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan,” demikian isi pokok aduan.

Saipul juga disebut tidak melaksanakan kewajiban selaku suami dengan tidak memberikan nafkah. Saipul juga didalilkan memiliki hubungan tidak wajar dengan ibu kandung MT.

“Teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari Pengadu,” sambung isi pokok aduan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version