Korupsi Pengadaan Sapi tapi Tidak Dipenjarakan, Padahal Divonis 5 Tahun

Medan(MedanPunya) Direktur CV Bangkit Sah Perkasa, Muhammad Sahlan divonis lima tahun penjara karena korupsi pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Kendati demikian, Muhammad Sahlan diketahui tidak ditahan.

Saat hadir ke persidangan, lelaki bertubuh gempal ini tampak menggunakan kemeja putih.

Ia memasang wajah murung ketika duduk di kursi pesakitan.

Sambil menundukkan kepalanya dengan kondisi masker di bawah hidung, Muhammad Sahlan sesekali menatap hakim yang membacakan vonisnya.

Muhammad Sahlan dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi anggaran yang bersumber dari P- APBD Pemkab Asahan tahun 2019.

“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Sahlan dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata hakim yang diketuai Bambang Joko.

Menurut hakim Bambang Joko, adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya menimbulkan kerugian negara, dan terdakwa belum mengembalikan uang kerugian tersebut.

“Adapun hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa tidak berbelit, belaku sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,” kata hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 138 juta lebih.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak putusan dibacakan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilelang.

“Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.

Majelis hakim menilai, terdakwa Muhammad Sahlan memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roi Baringin Tambunan, yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan penjara, serta membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU sebelumnya juga menuntut supaya Sahlan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 615.926.429.

Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dalam perkara ini, terdakwa lainnya yakni Nina Syahraini selaku PPK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kab Asahan, telah meninggal dunia karena sakit di RSUD Kisaran pada Kamis (17/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Nina pada persidangan sebelumnya dituntut lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu, saat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan memperoleh anggaran yang bersumber dari dana P- APBD sejumlah Rp 1 miliar.

Dana Rp 1 miliar itu untuk kegiatan pengadaan ternak sapi sebanyak 80 ekor di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

“Bahwa kemudian, untuk melaksanakan kegiatan pengadaan ternak sapi di Kecamatan tersebut, saksi M Syarif, SH selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa menjabat selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata jaksa.

Setelah menerbitkan Surat Keputusan tersebut, maka M Syarif, mengajukan permintaan kepada Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Setdakab Asahan untuk melaksanakan tender atas paket pekerjaan pengadaan ternak sapi di kecamatan tersebut, dengan total Pagu sebesar Rp 1 miliar, dan total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah Rp 995.221.040, dengan Surat Nomor : 524/359 Tanggal 24 Oktober 2019 Perihal Penyampaian Tender Dengan Nama Paket Pengadaan Ternak Sapi Kecamatan Sei Dadap, yang disertai juga dengan kelengkapan penyerahan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK.

“Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh terdakwa berisi rincian uraian kegiatan pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap yang terdiri dari Pengadaan ternak sapi, sebesar Rp 832 juta, pengadaan pakan, sebesar Rp 36.340.800, Pengadaan obat, sebesar Rp 36.361.600, Pajak sebesar 10 % sejumlah Rp 90.474.640,” beber jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa pun membuat lokasi penerima bantuan sebagaimana tertuang dalam Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Bahwa spesifikasi ternak sapi yang ditentukan oleh terdakwa sebagaimana tertuang dalam dokumen lelang ialah jenis ternak sapi lokal peranakan ongol (PO), jenis kelamin betina, umur : 18 bulan s/d 24 bulan.

Kemudian Pokja Pemilihan Pengadaan Barang Kabupaten Asahan melaksanakan proses lelang dan menetapkan CV Bangkit Sah Perkasa dengan Direktur yaitu terdakwa Muhammad Sahlan, sebagai pemenang dalam penyedia pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap Tahun 2019 dengan harga negosiasi Rp. 968.700.000.

“Seharusnya terdakwa mengawasi dan memeriksa pekerjaan saksi Muhammad Sahlan menyediakan 80 ekor sapi sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Surat Perjanjian. Tetapi oleh terdakwa dengan sengaja tidak mengawasi dan memeriksa pekerjaan tersebut,” beber Jaksa.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli Peternakan dari Fakultas Peternakan Universitas Sumatera Utara, Hamdan, S.Pt. M.Si, atas kegiatan pengadaan 80 ekor sapi tersebut, disimpulkan ditemukan 70 ekor ternak yang semua berjenis kelamin betina yang terdiri dari 31 ekor (44,28 %) merupakan jenis sapi Peranakan Ongol (PO) selebihnya yaitu sejumlah 39 ekor (55,72 %) teridentifikasi sebagai ternak sapi jenis lainnya/ bukan PO.

“Berdasarkan dokumen kontrak, umur ternak yang diadakan adalah pada kisaran umur 18 s/d 24 bulan (dengan dugaan pergantian sepasang gigi), setelah pemeliharaan selama 14,5 bulan (sampai pada saat pendataan sapi pada tanggal 16 Maret 2021), pada pemeriksaan kondisi sapi, sebagian besar (hampir 75 %) masih menunjukkan hanya sepasang gigi seri yang berganti (3 tahun baru berganti 2 pasang gigi seri) dan kurang dari 10 ekor yang mengalami kebuntingan atau belum ada kelahiran,” ujar jaksa

Sehingga, kata jaksa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 615.926.429.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version