Medan(MedanPunya) LPSK menemukan dugaan fakta baru soal keterlibatan oknum aparat dan pihak keluarga dalam kasus kerangkeng milik Terbit Rencana Paranginangin.
Wakil ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, lebih dari empat orang diduga kuat ikut menyiksa tahanan ilegal milik Bupati nonaktifkan Langkat termasuk salah satu kelompok tertentu.
“Kita menemukan informasi terbaru dan itu datang dari hasil laporan korban yang melaporkan dan memberi permohonan kepada LPSK ” ujar Edwin, Jumat (25/2).
Edwin mengatakan jika informasi tersebut sebaiknya segera didalami oleh aparat penegak hukum.
Dia menilai sejauh ini belum ada kepastian hukum soal oknum oknum yang terlibat penyiksaan di sel tahanan ilegal milik Terbit.
“Dari informasi itu sebaiknya didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Karena dalam proses hukum perlu ada kepastian hukum. Dari prosesnya yang sudah berlangsung ini, prosesnya apa, apa penyidikan, dan sejauh ini apa kesulitannya,” kata Edwin.
Hal itu dikatakan Edwin dari penilaian belum adanya tersangka baru atas kasus kerangkeng ilegal tersebut.
Selain itu, hingga saat ini tidak jelas apa sangkaan pasal yang dilanggar oleh pelaku dengan adanya kerangkeng ilegal di sana.
Padahal penegakan hukum yang setara dan berkeadilan mempengaruhi kepercayaan para korban untuk lebih berani memberikan keterangan.
“Mengapa sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka, belum adanya tindak pidananya apa, tentu penegakkan hukum yang imparsial sangat mempengaruhi keyakinan para korban untuk mengungkap perkara ini lebih terang,” sebut Edwin.
Sebelumnya Polda Sumatera Utara menyebut lebih dari 3 orang tahanan meninggal dunia dalam kerangkeng milik Terbit Rencana.
Polisi pun telah memeriksa 63 saksi yang terdiri dari keluarga Terbit, ataupun orang-orang yang mengetahui hal tersebut.
Polisi bersama Komnas HAM juga telah melakukan pembongkaran dua makan yang diduga korban penyiksaan hingga meninggal dunia di sel tahanan Terbit.***trb/mpc/bs