Mantan Kepsek-Bendahara SMAN 6 Binjai Tersangka Korupsi Dana BOS

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan dua orang menjadi tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Binjai

“Telah menetapkan dua orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BOS reguler pada SMA Negeri 6 Binjai tahun anggaran 2018-2021,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, Jumat (3/6/2022).

Yos mengungkapkan kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu yakni IP selaku kepala sekolah periode jabatan 2012 sampai awal tahun 2022. Kemudian, EL selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 s/d 2020.

Penetapan tersangka itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana dengan surat penetapan tersangka, yaitu nomor: PRINT-01/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP dan nomor: PRINT-02/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka EL.

Untuk perannya sendiri, di mana bahwa IP selaku kepala sekolah yang juga sebagai pengendali dan penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada SMA Negeri 6 TA 2018 sampai 2022 bersama-sama dengan EL selaku bendahara telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggung jawaban pengelolaan dana BOS sehingga seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai.

“Padahal, pada fakta penyidikan ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif),” sebut Yos.

Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 834.609.990 sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim ahli BPKP Provinsi Sumut.

Kepada tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version