Selasa, 13 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025
kanal Daerah
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Modus yang dilakukan R adalah dengan menggadaikan SK pengangkatan personel polisi dari sejumlah anggotanya untuk meminjam uang ke bank.

“Dia kan penipuan dan penggelapan, dia (R) pakai SK anggota (polisi) untuk meminjam uang ke bank,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (20/5).

Siti menyebut seorang bintara polisi memiliki batas pinjaman uang ke bank. Namun, Aiptu R mengakali hal itu dengan memalsukan tanda tangan Kapolres Padangsidimpuan.

Siti belum memerinci sejak kapan Aiptu R melakukan aksi tersebut. Namun, untuk melancarkan aksinya, Aiptu R juga mengiming-iming para personel tersebut dengan sejumlah uang.

“Kalau bintara itu kan ada batas pinjamannya, dia (Aiptu R) bisa meminjam besar dengan memalsukan tanda tangan dari kapolres. Nanti dikasih uang Rp 15 juta, Rp 20 juta, tergantung besar pinjaman, anggota ini terpedaya,” jelasnya.

Siti tidak mengetahui pasti jumlah personel yang telah menjadi korban Aiptu R. Namun, dia menyebut korbannya sudah cukup banyak.

“Banyak, saya tidak tahu pasti, nanti saya cek lagi,” kata Siti.

Siti menyebut Aiptu R telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan itu, sehingga diputuskan untuk di-PTDH. Surat keputusan pemecatan itu tertanggal 7 Mei 2025.

“Itu bisa dibuktikan, makanya langsung dipecat. Surat keputusan (PTDH) tanggal 7 Mei 2025,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemecatan Aiptu R tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

“Dia (Aiptu R) sudah sidang terakhir, informasi dari Kabid Propam dia sudah di PTDH,” kata Ferry, Senin (19/5).

Meski terbukti melakukan penggelapan, Ferry tidak merinci kasus penggelapan yang menjerat Aiptu R. Begitu juga berapa jumlah penggelapan yang dilakukan oleh Aiptu R.

“Iya (terbukti melakukan penipuan), saya tidak diberitahu berapa nominalnya,” ucapnya.

Terkait putusan itu, Aiptu R mengajukan banding. “Dia (Aiptu R) sekarang lagi banding,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PenggelapanpenipuanPolres Padangsidimpuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Berita Berikutnya

Luka Modric Tinggalkan Real Madrid: Genius, Ayah Rodrygo, Respek Ronaldo

Related Posts

Daerah

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
Daerah

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Selatan Banjir Lagi, Hujan Deras Bikin Sungai Batangtoru Meluap

Sabtu, 3 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Rusia Kecam Kekuatan Asing yang Coba Intervensi Demo di Iran

Selasa, 13 Januari 2026

Xabi Alonso Tinggalkan Real Madrid, Kena “Kutukan” Kylian Mbappe?

Selasa, 13 Januari 2026

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana