Jumat, 28 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Modus yang dilakukan R adalah dengan menggadaikan SK pengangkatan personel polisi dari sejumlah anggotanya untuk meminjam uang ke bank.

“Dia kan penipuan dan penggelapan, dia (R) pakai SK anggota (polisi) untuk meminjam uang ke bank,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (20/5).

Siti menyebut seorang bintara polisi memiliki batas pinjaman uang ke bank. Namun, Aiptu R mengakali hal itu dengan memalsukan tanda tangan Kapolres Padangsidimpuan.

Siti belum memerinci sejak kapan Aiptu R melakukan aksi tersebut. Namun, untuk melancarkan aksinya, Aiptu R juga mengiming-iming para personel tersebut dengan sejumlah uang.

“Kalau bintara itu kan ada batas pinjamannya, dia (Aiptu R) bisa meminjam besar dengan memalsukan tanda tangan dari kapolres. Nanti dikasih uang Rp 15 juta, Rp 20 juta, tergantung besar pinjaman, anggota ini terpedaya,” jelasnya.

Siti tidak mengetahui pasti jumlah personel yang telah menjadi korban Aiptu R. Namun, dia menyebut korbannya sudah cukup banyak.

“Banyak, saya tidak tahu pasti, nanti saya cek lagi,” kata Siti.

Siti menyebut Aiptu R telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan itu, sehingga diputuskan untuk di-PTDH. Surat keputusan pemecatan itu tertanggal 7 Mei 2025.

“Itu bisa dibuktikan, makanya langsung dipecat. Surat keputusan (PTDH) tanggal 7 Mei 2025,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemecatan Aiptu R tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

“Dia (Aiptu R) sudah sidang terakhir, informasi dari Kabid Propam dia sudah di PTDH,” kata Ferry, Senin (19/5).

Meski terbukti melakukan penggelapan, Ferry tidak merinci kasus penggelapan yang menjerat Aiptu R. Begitu juga berapa jumlah penggelapan yang dilakukan oleh Aiptu R.

“Iya (terbukti melakukan penipuan), saya tidak diberitahu berapa nominalnya,” ucapnya.

Terkait putusan itu, Aiptu R mengajukan banding. “Dia (Aiptu R) sekarang lagi banding,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PenggelapanpenipuanPolres Padangsidimpuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Berita Berikutnya

Luka Modric Tinggalkan Real Madrid: Genius, Ayah Rodrygo, Respek Ronaldo

Related Posts

Daerah

Update Banjir dan Longsor di Taput: 11 Orang Tewas, 35 Hilang

Jumat, 28 November 2025
Daerah

Bupati Sebut Gaji Anggota Satpol PP Langkat PPPK Paruh Waktu Bakal Naik

Senin, 24 November 2025
Daerah

Viral Emak-emak Perwiritan Bakar Gubuk Narkoba di Langkat, Bong Sabu Ditemukan

Senin, 24 November 2025
Daerah

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025
Daerah

3 Hari Hilang, Remaja di Langkat Ternyata Kabur Naik Angkot hingga ke Riau

Jumat, 21 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025

Polda Sebut Korban Meninggal Bencana di Sumut Bertambah Jadi 62 Orang

Jumat, 28 November 2025

Sejumlah Hotel di Medan Kehabisan Kamar Dipadati Pengungsi Banjir

Jumat, 28 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana