Stabat(MedanPunya) Polres Langkat telah menetapkan pemilik pondok pesantren (Ponpes), berinisial K (38), yang diduga melecehkan santriwati sebagai tersangka. Kini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pemilik Pondok Pesantren yang kemarin dilaporkan santriwati terkait kasus pelecehan seksual telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, Kamis (19/10).
Ada pun K telah ditangkap sejak Selasa (17/10). Yudi menyebutkan kini K telah ditahan di Polres Langkat. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Disangkakan dengan UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Korban berinisial NW (14) masih duduk di bangku SMP. Korban mengalami pelecehan seksual pada Minggu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB di pesantren tersebut.
Pelaku diduga meraba beberapa bagian tubuh korban, seperti kaki, tangan, dan betis.
Berangkat dari peristiwa itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Langkat. Hal itu ditandai dengan nomor laporan: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023.***dtc/mpc/bs