Persatuan Sopir Angkutan Kota Binjai-Medan Sebut RMC 120P Langgar Permen, Ini Jawab Direktur PT MRC

Medan(MedanPunya) Persatuan sopir angkutan kota Binjai – Medan menilai trayek angkutan 120P Binjai – Lubukpakam melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2019.

Anggapan para sopir, bentuk fisik dari angkutan 120P tidak sesuai dengan aturan permen tersebut. Pasalnya, seharusnya berbentuk layaknya bus namun 120P berupa angkutan kota.

Menanggapi hal itu, Direktur PT. Rahayu Medan Ceria Mont Gomery Munthe pun menceritakan awal mulanya trayek tersebut akhirnya diresmikan.

“Begini, izin kita kan dikeluarkan dari Gubernur Sumut melalui badan perizinan tingkat satu Sumatera Utara. Itu berdasarkan analisis dari Dinas Perhubungan Medan, Dinas Perhubungan Binjai, dan Dinas Perhubungan Deliserdang,” sebutnya.

Sebelumnya, lanjutnya, ada fatwa dari kementerian perhubungan untuk membuat angkutan perkotaan yang berhubungan dengan adanya angkutan massal By The Service.

“Jadi pertamanya ada undangan rapat dari kementerian perhubungan untuk membahas bus perkotaan. Salah satu yang hadir saya selaku ketua organisasi angkutan kota Medan,” ucapnya.

“Setelah itu, ada hasil rapat harus dikeluarkan izin itu. Lalu dirapatkan di dinas perhubungan tingkat satu Sumut oleh beberapa dishub cabang beberapa kabupaten/kota,” sambungnya.

Ia pun menjelaskan tidak dalam bentuk bus pun bisa dioperasikan.

“Namanya mobil model perkotaan. Karena ada fatwa dari kementerian maka terjadilah angkutan perkotaan ini dan dirapatkan di dishub kabupaten/kota,” tandasnya.

Mont pun menjelaskan, para sopir yang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut hanya mencari panggung. Sehingga, jika ada pelanggaran tidak mungkin Dishub Sumut mengeluarkan izin.

“Ya mungkin mereka itu didekingi barisan sakit hati. Karena angkutan 120P ini dibuat untuk mempermudah penumpang. Ini kan mendukung masyarakat, yang tadi nya Lubukpakam – Binjai 3 kali sambung sekarang jadi langsung,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kartu pengawas yang belum berbentuk elektronik dikatakannya karena itulah yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumut.

“Jadi kalau mereka yang keluarkan seperti itu mau bilang apa kita. Mungkin dalam waktu dekat itu mungkin berubah,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version