Pria di Dairi Aniaya Istri Kedua Pakai Kayu Bakar hingga Muntah Darah

Sidikalang(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), Richard Gurning (47) menganiaya istri keduanya Ira Gultom (30) menggunakan kayu bakar. Akibat kejadian itu, korban sampai mengalami muntah darah.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan penganiayaan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kamis (30/5/2024). Lalu, pelaku Richard diamankan petugas kepolisian pada Sabtu (1/6).

“Bahwa antara tersangka RG dengan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih dua tahun sejak tahun 2022. Di mana korban merupakan istri kedua tersangka RG,” kata Agus, Senin (3/6).

Agus menyebut kejadian itu berawal saat korban pulang ke rumahnya sekira pukul 20.00 WIB. Saat bertemu pelaku, korban menanyakan alasannya tidak memberi anak korban makan.

Saat itu, Richard hanya terdiam dan pergi meninggalkan rumah. Lalu, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku pulang ke rumahnya dan duduk di dekat tungku masak sambil merokok.

Kemudian, korban menanyakan dari mana pelaku. Lalu, pelaku menjawab bahwa dirinya baru saja pulang meminjam uang tetangga mereka.

Korban pun langsung marah-marah dan menanyakan apakah uang yang dipinjam itu untuk keperluan sekolah anak pelaku. Korban merasa, anak di pernikahannya sebelumnya tidak dipedulikan pelaku.

Agus menyebut satu dari dua anak pelaku di pernikahan pertamanya tinggal bersama dengan korban dan pelaku. Anak tersebut berusia 12 tahun. Lalu, dua anak korban di pernikahan sebelumnya, masing-masing berusia 10 dan 13 tahun juga tinggal bersama pelaku dan korban.

“Lalu, anak dari hasil pernikahan tersangka dan korban ada berumur satu tahun dan tinggal bersama mereka. Jadi anak tersangka dan korban yang tinggal bersama mereka ada empat orang,” ujarnya.

Mendengar ucapan korban itu, pelaku pun emosi hingga keduanya terlibat cekcok. Kemudian, korban menendang kayu bakar yang berada di tungku tersebut.

Tak lama, pelaku mendorong badan korban hingga terjatuh ke lantai. Lalu, pelaku Richard mengambil kayu bakar dan memukulkannya ke bagian kepala korban.

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala belakang korban beberapa kali. Lalu, korban berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya di mana tangan sebelah kirinya terkena pukulan satu kali,” ujarnya.

Tak sampai di situ, pelaku kembali memukul punggung dan badan korban berkali-kali. Akibat pukulan itu, korban sampai muntah darah.

“RG memukul punggung dan badan bagian belakang korban berulang-ulang kali secara membabi buta sampai korban muntah darah serta hidungnya berdarah. Selanjutnya, korban memanggil anaknya yang sedang tidur dan anaknya menarik tangannya lalu menidurkan korban di ruang tamu,” kata Agus.

Keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB korban dibawa oleh tetangganya dan pelaku berobat ke bidan. Selang beberapa waktu, saudara korban membawa korban agar tidak bertemu dengan pelaku.

Lalu, pada Sabtu (1/6), korban membuat laporan ke Polres Dairi. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki kasus tersebut.

Kemudian, petugas menangkap pelaku saat sedang bekerja di ladang tetangganya. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Dairi.

“Alasan tersangka RG melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka meminta uang kepada korban untuk keperluan anaknya di sekolah. Namun, korban tidak ada memiliki uang simpanan, sehingga terjadi cekcok mulut dan tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version