Pria yang Cabuli Remaja di Humbahas Ditangkap, Berikut Kronologinya

Humbahas(MedanPunya) Polres Humbang Hasundutan menahan terkait kasus pencabulan seorang pelaku berinisial ILG (22), warga Kabupaten Humbang Hasundutan. Ia diringkus pada Sabtu (27/4).

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur dijerat pasal berlapis. Korban masih berumur 16 tahun.

“Pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun,” ujar AKBP Hary Ardianto, Senin (29/4).

“Pelaku sudah kami amankan sejak Sabtu (27/4) lalu dan setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Maka pelaku kami jerat pasal pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual,” sambungnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Chandra menerangkan kronologi kejadian.

“Pada Senin (15/4) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku berinisial ILG mengajak korban bertamu. Kemudian, pelaku memboyong korban tersebut pergi dengan alasan untuk mengantarkannya kembali ke kostannya yang berada di Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,” tuturnya.

Selanjutnya, orang tua korban mengecek keberadaan anaknya melalui telepon seluler kepada pemilik tempat kos-kosan. Ternyata, kabar soal keberadaan putrinya tak ada.

Selanjutnya orang tua korban mendapat informasi dari teman puterinya, bahwa puterinya tersebut punya teman laki-laki (IIG) yang beralamat di Kabupaten Humbahas.

Tidak selang beberapa lama, pihak Polres Humbahas bersama orang tua korban mendatangi rumah tersangka ILG.

“Hasil intograsi, tersangka sudah berkali-kali berhubungan badan dengan korban,” sambungnya.

“Ada pun motif pelaku melakukan tindakan pencabulan adalah memenuhi nafsu birahinya. Tempat penyaluran syahwatnya adalah korban,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version