Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pria di Tanjungbalai Aniaya Orang Tua

Tanjungbalai(MedanPunya) Seorang pecandu narkoba di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), FR ditangkap karena memukul ayahnya. Korban dipukul karena tak memberinya uang.

“Korban dipukul oleh anaknya sendiri bahkan diancam dibunuh karena kesal ia tak diberi uang yang menurut keterangan keluarga pelaku ini merupakan pecandu narkoba,” kata Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga kepada wartawan, Jumat (27/1).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka tepatnya di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (24/1) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

“Menurut keterangan keluarga, penganiayaan dilakukan pelaku ini sudah sering dilakukan terhadap korban. Beberapa hari sebelum kejadian, ayahnya juga pernah dikejar sama anaknya ini pakai pisau dan diancam mau dibunuh,” kata Rekman.

Kapolsek menjelaskan pihak keluarga yang merasa kesal dengan kelakuan korban langsung membuat laporan polisi hari itu juga. Setelah menganiaya orang tuanya, pelaku keluar dari rumah dan tak pulang.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak pada bagian mata dan memar di kepala. Aksi tersebut kerap dilakukan pelaku ketika ia kumat ingin mengonsumsi narkoba namun tak memiliki uang.

Laporan itu tertuang dalam dalam LP/B/11/I/2023/ SPK/POLSEK DTB/POLRES T.BALAI/POLDASU tanggal 24 Januari 2023. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Bukan hanya itu, pelaku juga kerap menjadi beban dan masalah bagi keluarga bahkan lingkungan mereka tinggal. Dia kerap beberapa kali ketahuan melakukan aksi pencurian baik di rumah sendiri maupun barang milik tetangganya demi membeli narkoba.

Sadar aksinya itu dilaporkan pihak keluarganya, pelaku melarikan diri sebelum ditangkap di Desa Sei Pasir, Asahan, Kamis (26/1) kemarin.

Ketika diinterogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap ayaknya itu karena terdesak tak mendapatkan uang dan ingin membeli narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 dari Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version