Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai Didemosi 4 Tahun

Medan(MedanPunya) Mantan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni disanksi demosi selama empat tahun. Agung terbukti berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L.

“Keputusan sudah jelas itu, demosi empat tahun,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (2/8).

Dudung tidak merinci kapan sidang etik Agung itu dilakukan. Namun, dia menyebut Agung terbukti bersalah melakukan perselingkuhan.

“Terbukti, perbuatan tercela,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini Agung bertugas di Yanma Polda Sumut. “Sekarang di Yanma Polda,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan perselingkuhan Kompol Agung Basuni itu awalnya dilaporkan Joni suami dari L, ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.

Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai. Bahkan, Kompol Agung sempat ditahan di penempatan khusus (patsus).

Namun, belakangan laporan itu dicabut oleh Joni. Meski telah dicabut, Polda Sumut tetap memproses dugaan perselingkuhan itu.

Bahkan, Kombes Dudung mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto, serta bukti percakapan Agung dengan wanita tersebut. Dudung mengatakan perbuatan Kompol Agung telah mencoreng citra Polri.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version