Tersinggung karena Disalip, Warga Sidamanik Keroyok Pengendara Asal Siantar yang Melintas

Pematangsiantar(MedanPunya) Polsek Sidamanik, Polres Simalungun berhasil mengungkap sekaligus meringkus tiga pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan, Mulkan Fanesha Saragih warga Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G 7, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku berinisial WN (26) warga Pangkalan Buntu Nagori Tigabolon Kabupaten Simalungun, WS (22) warga Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan FS (17) warga Nagori Tigabolon Kabupaten Simalungun.

Lukman menjelaskan pengeroyokan itu terjadi hari Sabtu (12/12) sore sekira Pukul 15.30 WIB di Persimpangan Jalan Durian, Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.

“Sore itu korban (Mulkan Fanesha Saragih) mengenderai sepeda motornya bersama temannya melintas di jalan umum. Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor korban disalip ketiga pelaku,” ujar Lukman.

Selanjutnya korban memberhentikan sepeda motornya. Namun saat itu, ketiga pelaku tanpa ada sepatah katapun langsung mengeroyok korban dengan menggunakan kayu dan bambu hingga korban terjatuh.

Begitupun salah satu pelaku kembali memukul bagian kepala korban sehingga bagian kepala korban luka koyak dan mengeluarkan darah. Ketiga pelaku pun pergi meninggalkan korban.

Teman teman korban pun menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakit dan Ayah korban, Mulyadi Saragih (55) membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Sidamanik dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 31/ XII/ 2020 / SU / SIMAL-SIDAMANIK tertanggal 12 Desember 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Kapolsek Sidamanik Iptu Eli Nababan bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal serta Kasihumas Aiptu Nazar, Ka Spk Tosa Tarigan serta Bripka S. Sinaga berhasil mengungkap sekaligus meringkus ketiga pelaku tersebut.

“Dari ketiga pelaku itu, dua orang yakni WN dan WS sudah ditahan sedangkan satu pelaku lagi, FS dilakukan wajib lapor karena masih anak dibawah umur. Ketiga pelaku itu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring.

Adapun saat dilakukan pemeriksaan awal, ketiga pelaku nekat menganiaya lantaran tersulut emosi karena disalip korban saat berkendara di jalan raya.

“Tersinggung karena disalip korban saat berkendara dengan sepeda motor. Mereka tidak mabuk. Dan sekarang korban sudah dibawa ke RSUD Djasamen Saragih,” ujar Lukman.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version