Pematangsiantar(MedanPunya) Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar melanjutkan sidang peredaran narkotika dengan terdakwa seorang oknum polisi asal Polsek Dolok Pardamean, Aipda Indra Jaya Saragih, Senin (26/10).
Sidang digelar dengan virtual conference mengantisipasi Pandemi Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar Christianto menghadirkan dua staf BNNK Pematangsiantar yang ikut dalam penangkapan Indra Jaya Saragih dan tiga temannya.
Kedua saksi adalah Damanik dan Herman.
Staf BNN S. Damanik dalam kesaksiannya menyampaikan, Indra Jaya Saragih lebih dulu ditangkap.
Saat itu satu dari tujuh petugas BNN berperan sebagai undercover buy untuk membeli sabu dari Indra Jaya Saragih.
“Tujuh orang yang melakukan penangkapan Senin (18/5/2020) pukul 13.30 WIB di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya. Kita dapat informasi dari informan bahwa ada transaksi di daerah itu, terkait Indra Jaya Saragih,” ujar Damanik.
Damanik mengatakan, di situ rekannya, almarhum Harianto (Anggota BNN lainnya) datang dan langsung memasukkan tangannya mematikan mobil minibus Xenia yang dikendarai Indra Jaya Saragih.
Di dalam mobil Xenia putih. Ada beberapa paket termasuk timbangan digital. Saat itu ketujuh anggota BNN Pematangsiantar menyebar dengan radius berbeda, ada 5 meter, 15 meter hingga 20 meter.
“Saat Indra Jaya Saragih menyerahkan paket sabu. Harianto mencabut kunci mobilnya,” ujar Damanik.
Saksi staf BNNK lainnya, Herman menyampaikan, Indra Jaya Saragih yang ditangkap bersama Alfian mengaku membeli barang haram itu dari Diky Atmaja dan Halomoan.
“Dilakukan pengembangan, dan kita ambillah Diky Atmaja jam 7 malam, dia bawa sabu 10 gram. Tidak lama Halomoan datang. Itu mereka dari keterangan Indra Jaya Saragih,” ujar Herman.
Herman menyampaikan, dari pemeriksaan terhadap keempat terdakwa, mengerucut informasi bahwa narkotika yang diamankan berasal dari Kota Tebingtinggi.
“Mereka belum target. Pas penyelidikan kebetulan ada barang bukti. Ada jual beli narkotika. Sudah berulang kali IJS membeli dan mengedarkan sabu,” ujar Herman dihadapan majelis hakim yang dipimpin Fifi Siregar.
Seusai sidang JPU Christianto menyampaikan rencananya pada sidang selanjutkan, keempat saksi akan saling menyaksikan.
Perlu diketahui keempat terdakwa diamankan dengan total barang bukti sabu sebanyak 26 gram, dan pil ekstasi sebanyak 15 butir.***trb/mpc/bs