Tuntut Kejelasan Status, Tenaga Kesehatan di Asahan Aksi Jahit Mulut

Kisaran(MedanPunya) Lima tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan di Asahan menggelar aksi jahit mulut sebagai bentuk protes tak ada kejelasan status profesi mereka. Aksi mereka ini didukung oleh rekan seprofesi mereka.

Pantauan, Selasa (27/9) massa aksi mulai berkumpul di kawasan alun-alun Kisaran, sejak pagi tadi. Ratusan TKS kesehatan ini akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati Asahan dan DPRD mereka meminta kejelasan status profesi yang bertahun-tahun tidak jelas.

Ada lima orang yang melakukan aksi jahit mulut, dua orang pria dan tiga wanita. Kelima orang tersebut kemudian disambut oleh rekan sesama tenaga kesehatan TKS dengan isak tangis.

“Inilah 5 orang rekan kita yang berani mengorbankan dirinya sendiri untuk mendukung aksinya mereka berjuang bersama kita dan rela mulutnya dijahit ayo beri semangat kepada teman-teman kita,” kata Andre Ansulin selaku penanggungjawab aksi.

Masa TKS kesehatan ini masih berkumpul menunggu rekan-rekan mereka yang lain dari berbagai Kecamatan yang bertugas di seluruh Puskesmas di Kabupaten Asahan. Diperkirakan ada lebih dari 300 orang TKS yang akan melakukan aksi unjuk rasa.

Syahrizal salah seorang tenaga kesehatan TKS di Asahan menyebutkan rata-rata rekannya ini telah mengabdi antara 5 tahun hingga 16 tahun tanpa diupah dengan layak.

“Belasan tahun rekan kami bekerja di Puskesmas, Pustu tidak digaji dengan yang layak. Ada yang menerima Rp 100 sampai Rp 300 per bulan gajinya disisihkan dari PNS-PNS di Puskesmas tempat kami bekerja, ada yang bidan perawat dan tenaga farmasi,” kata dia.

Di samping itu para TKS ini juga tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena tidak memiliki bukti penerimaan gaji dari tempat mereka bekerja.

“Jadi kami bekerja tanpa SK dan hanya dibekali surat tugas itulah yang tak bisa membuat kami ikut PPPK. Kami berharap melalui aksi ini bisa membuka mata Pemkab Asahan agar teman-teman TKS ini ditampung gajinya dalam APBD Kabupaten,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version