Langkat(MedanPunya) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Ajai Ismail menjadi sorotan. Hal itu karena laporan harta kekayaan miliknya di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai janggal.
Dalam laporan di website LHKPN KPK, Ajai Ismail melaporkan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20 juta. Harta itu dilaporkan Ajai untuk periodik tahun 2023.
“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 20.000.000,” demikian tertulis di website LHKPN KPK milik Ajai yang dilihat, Rabu (12/2).
Ajai melaporkan tidak memiliki tanah dan bangunan sama sekali, dia juga melaporkan tidak memiliki kendaraan. Rp 20 juta itu merupakan kas dan setara kas milik Ajai.
Ajai telah menjabat sebagai anggota DPRD Langkat sejak 2019 dan menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem periode 2019-2024. Di laporan khusus calon, Ajai melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 486 juta.
Ketua DPD NasDem Langkat ini melaporkan memiliki 1 bidang tanah di Langkat senilai Rp 350 juta. Kemudian dia melaporkan memiliki 1 unit mobil Mitsubishi/L200 senilai Rp 130 juta.
Selain itu, dia melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 6 juta. Ajai melaporkan tidak memiliki utang.
Namun pada periodik 2019, Ajai melaporkan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6 juta berupa kas dan setara kas. 1 bidang tanah dan 1 unit mobilnya tidak ada lagi dalam laporan tersebut.
Pada periodik 2020, Ajai melaporkan memiliki harta kekayaan dengan minus Rp 677,4 juta. Dalam laporan tersebut, Ajai hanya memiliki kas dan setara kas Rp 6 juta dan memiliki utang sebesar Rp 683,4 juta.
Untuk periodik 2021, Ajay kembali melaporkan jika harta kekayaannya minus sebesar Rp 675,8. Dalam laporan itu, Ajai melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 6 juta dan hutang sejumlah Rp 681,8 juta.
Ajay kembali melaporkan harta kekayaannya minus untuk periodik 2022 sebesar Rp 389,6 juta. Ajai melaporkan hanya memiliki kas dan setara kas Rp 6 juta dan hutang sebesar Rp 383,6 juta.***dtc/mpc/bs