Arab Saudi Akan Buka Toko Minuman Alkohol Pertama di Riyadh

Riyadh(MedanPunya) Arab Saudi akan membuka sebuah toko di Riyadh yang menjual minuman beralkohol kepada warga asing non-Muslim toko pertama yang dibuka dalam 70 tahun terakhir.

Pelanggannya akan dibatasi pada para staf diplomatik, yang selama ini mengimpor minuman keras dalam kemasan resmi tertutup dikenal sebagai kantong diplomatik.

Pejabat Arab Saudi mengatakan tujuan pembukaan toko tersebut sebagai jalan keluar terhadap “perdagangan gelap alkohol”.

Larangan menjual minuman alkohol resmi diberlakukan di Saudi sejak 1952 melalui sebuah undang-undang.

Keputusan ini diambil setelah salah satu anak Raja Abdulaziz mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, kemudian menembak mati seorang diplomat Inggris.

Toko baru yang menjual alkohol itu akan berlokasi di Kawasan Diplomatik Riyadh di sebelah barat pusat kota, ungkap dokumen yang dilihat oleh kantor berita AFP dan Reuters.

Sebuah sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa toko tersebut diperkirakan akan dibuka dalam beberapa pekan ke depan.

Meski demikian akan ada sejumlah batasan. antara lain:

Namun menurut dokumen yang dilihat oleh kantor berita AFP peraturan ini tidak akan terlalu ketat.

Pelanggan akan dibatasi hingga 240 “poin” alkohol per bulan.

Satu liter minuman beralkohol bernilai enam poin, satu liter anggur bernilai tiga poin, dan satu liter bir bernilai satu poin.

Juga tidak disebutkan bahwa pelanggan toko minuman beralkohol itu akan diperluas ke orang asing “biasa” tanpa hak diplomatik di negara tersebut, yang secara resmi tidak memiliki akses terhadap alkohol.

Meskipun alkohol akan menjadi bagian dari kehidupan di Riyadh, para konsumennya sebaiknya bersikap hati-hati di mana mereka minum dan bagaimana mereka berperilaku setelahnya.

Berdasarkan peraturan di Saudi saat ini, hukuman bagi pengonsumsi atau kepemilikan alkohol dapat mencakup denda, hukuman penjara, cambuk di depan umum, dan deportasi bagi orang asing yang tidak berwenang.

Dokumen tersebut juga mengatakan pihak berwenang sedang merencanakan “kerangka peraturan baru” yang akan memungkinkan “jumlah tertentu” alkohol yang dapat dibawa oleh para diplomat guna “mengakhiri penyelundupan barang-barang tersebut yang tak terkendali”, tambahnya.

Selama bertahun-tahun staf diplomatik harus menggunakan “kantong diplomatik” mereka, yang tidak dapat disentuh oleh pihak berwenang di Arab Saudi. Kantong itu digunakan, antara lain, untuk membawa minuman beralkohol dalam jumlah terbatas.

Bagaimanapun, keputusan Saudi untuk membuka toko minuman beralkohol merupakan langkah terbaru dari rangkaian inisiatif yang dikenal sebagai “Visi 2030”.

Visi ini bertujuan meliberalisasi masyarakat Saudi di bawah putra mahkota dan penguasa de facto negara tersebut, Mohammed bin Salman.

Negara-negara Teluk lainnya menerapkan aturan serupa.

Namun, Uni Emirat Arab dan Qatar juga mengizinkan penjualan alkohol kepada non-Muslim yang berusia di atas 21 tahun di hotel, klub, dan bar.

Tidak ada indikasi dari dokumen Saudi bahwa pemerintah di sana mempertimbangkan untuk melakukan hal yang sama.

Meskipun alkohol dilarang dalam Islam, Arab Saudi tidak melarang kehadirannya hingga tahun 1952.

Hal ini berubah setelah Mishari bin Abdulaziz Al-Saud, seorang pangeran, menembak mati Cyril Ousman, Wakil Konsul Inggris di Jeddah, pada tahun 1951 karena menolak menuangkan minuman lagi untuknya di sebuah acara.

Setahun kemudian, Raja Abdulaziz memberlakukan larangan total terhadap alkohol. Mishari kemudian dihukum atas dakwaan melakukan pembunuhan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version