Duterte Ampuni Marinir AS yang Bunuh Transgender di Filipina

Manila(MedanPunya) Presiden Filipina Rodrigo Duterte dilaporkan mengampuni anggota Marinir AS yang jadi terdakwa pembunuhan perempuan transgender.

Presiden yang akrab disapa Digong itu memberi pengampunan bagi Kopral Dua Joseph Scott Pemberton, yang dipenjara sejak 2014 karena membunuh Jennifer Laude.

Dia dilaporkan baru saja menjalani setengah dari masa hukuman 10 tahun yang dijatuhkan, di mana langkah Duterte itu menuai kritik.

Pengumuman pengampunan itu disampaikan juru bicara pemerintah, Harry Roque, di mana presiden memutuskan mencabut setengah hukuman Pemberton.

“Dia kini bisa pulang ke negaranya karena pengampunan tersebut,” kata Roque.

Dia tidak menjelaskan kapan Pemberton bakal dilepaskan.

Tak pelak, pernyataan itu langsung menuai kecaman dari Virginia Suarez, pengacara keluarga Laude, yang menyatakan ampunan itu “olok-olok” sistem hukum Filipina.

“Ini ketidakadilan lagi. Baik bagi keluarga Jennifer Laude tapi juga masyarakat Filipina. Ini parodi bagi kedaulatan dan demokrasi negara,” kecamnya.

Kasusnya berawal ketika Pemberton bertemu dengan Laude di bar kawasan Olangapo pada Oktober 2014, ketika dia baru selesai dari latihan militer dua negara.

Saat itu, polisi menerangkan bahwa keduanya kemudian memesan hotel, di mana Laude kemudian ditemukan tewas keesokan harinya di toilet.

Dalam persidangan, Marinir AS itu mengungkapkan dia menyerangnya setelah menyadari dia transgender. Tapi Pemberton bersikukuh korban masih hidup saat ditinggalkan.

UP Babaylan, sebuah kelompok pembela hak LGBT lokal dalam rilisnya menyatakan, Duterte memberi “pesan tegas” bahwa nyawa orang seperti mereka tak diperlukan.

Tagar #JusticeForJenniferLaude mengemuka di Twitter pada Senin waktu setempat.

Aktivis HAM Chel Diokno menyerukan bahwa pengampunan tersebut tak saja penghinaan bagi Laude dan keluarganya, namun juga kemunduran bagi keadilan di sana.

Adapun kasus pembunuhan tersebut sempat membuat relasi AS dan Filipina menegang, terutama berdasarkan aturan dalam pakta pertahanan gabungan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Washington mempertahankan hak untuk menangani Joseph Pemberton baik melalui penanahan dan persidangannya.

Artinya dia harus menjalani sisa hukumannya di pangkalan militer AS daripada di penjara Filipina.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version