Erdogan Tuduh Biden Terlibat dalam Kejahatan Perang Israel

Washington DC(MedanPunya) Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuduh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan pemerintahannya terlibat dalam apa yang disebutnya sebagai kejahatan perang Israel dan pelanggaran hukum internasional dalam konflik di Jalur Gaza.

Erdogan menyerukan sanksi terhadap Tel Aviv atas pelanggaran hukum internasional dan kejahatan perang tersebut.

Erdogan dalam wawancara dengan Newsweek, saat KTT NATO digelar di Washington DC pekan ini, menyebut “pembunuhan brutal” yang dilakukan Israel terhadap warga sipil, serangan pada rumah sakit, pusat bantuan dan lokasi-lokasi lainnya merupakan kejahatan perang.

“Namun, pemerintah AS mengabaikan pelanggaran-pelanggaran ini dan memberikan dukungan terbesar kepada Israel. Mereka melakukannya dengan mengabaikan keterlibatan dalam pelanggaran-pelanggaran ini,” sebut Erdogan dalam pernyataannya.

“Pada tahap ini, siapa yang akan menjatuhkan sanksi seperti apa terhadap Israel karena melanggar hukum internasional? Itu adalah pertanyaan yang sebenarnya dan tidak ada yang menjawabnya,” cetusnya.

Israel secara konsisten menolak tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan kejahatan perang dalam pertempuran melawan Hamas di Jalur Gaza. Tel Aviv telah membantah pasukannya dengan sengaja menargetkan warga sipil.

Lebih dari 38.000 warga Palestina, kebanyakan warga sipil, dilaporkan tewas sejak perang berkecamuk di Jalur Gaza pada Oktober tahun lalu.

Perang itu dipicu oleh serangan mengejutkan Hamas terhadap Israel bagian selatan, yang dilaporkan menewaskan sekitar 1.200 orang dan membuat lebih dari 250 orang lainnya disandera di Jalur Gaza.

Turki, sebagai negara anggota NATO, mengecam rentetan serangan Israel terhadap Jalur Gaza. Ankara mengambil tindakan dengan menghentikan perdagangan dengan Tel Aviv dan secara terang-terangnya menyatakan dukungan untuk Hamas.

Otoritas Turki dan Erdogan sendiri telah berulang kali mengkritik negara-negara Barat karena mendukung Israel dan menyerukan agar Tel Aviv dihukum oleh pengadilan internasional.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version