Geger Pengadilan India Izinkan Umat Hindu Beribadah di Mesjid

New Delhi(MedanPunya) Pengadilan Distrik Varanasi di India pada hari Rabu (31/1) waktu setempat memutuskan bahwa umat Hindu diizinkan untuk beribadah di ruang bawah tanah di kompleks masjid setempat, Gyanvapi. Pengadilan pun meminta pemerintah distrik untuk membuat pengaturan untuk memulai ibadah tersebut dalam waktu tujuh hari.

Atas putusan ini, Komite Anjuman Intezamia Masjid Gyanvapi akan mengajukan banding atas perintah tersebut di Pengadilan Tinggi Allahabad, menurut penasihat komite Merajuddin Siddiqui.

Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB), yang menjadi penasihat komite tersebut, menyatakan bahwa keputusan pengadilan distrik itu “sama sekali tidak dapat diterima”, serupa dengan kasus pembukaan kunci di Masjid Babri pada tahun 1986.

“Sepertinya setelah berdirinya Ram Mandir di lokasi Masjid Babri, banyak masjid lain yang menjadi sasaran, tidak peduli berapa pun usianya,” juru bicara AIMPLB S.Q.R. kata Ilyas kepada The Hindu.

Masjid Gyanvapi adalah masjid abad ke-17 yang berada di kota suci Varanasi. Masjid ini sebelumnya disebut dibangun di atas tanah bekas kuil yang dihancurkan.

Masjid Gyanvapi berbatasan dengan kuil Dewa Hindu Siwa dan merupakan salah satu masjid paling terkemuka di India.

Sidang berikutnya mengenai masalah ini adalah tanggal 8 Februari, ketika para terdakwa, termasuk Komite Anjuman Intejamia Masajid yang mengelola masjid Gyanvapi, dapat mengajukan keberatan mereka.

AIMPLB mengatakan bahwa komite masjid sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Kasusnya kemungkinan akan didaftarkan besok. Pihak Muslim tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya oleh pengadilan negeri. Hakim memberikan putusan pada hari terakhir bersidang,” kata Pak Ilyas.

Menanggapi perintah pengadilan yang mengizinkan umat Hindu untuk beribadah di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi, presiden internasional Vishwa Hindu Parishad, Alok Kumar mengatakan bahwa keputusan tersebut penting dan telah membawa kebahagiaan bagi komunitas Hindu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version