Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Israel Tolak Penyelidikan ICC soal Kejahatan Perang di Palestina

Jumat, 9 April 2021
kanal Dunia
27
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tel Aviv(MedanPunya) Pemerintah Israel menolak penyelidikan yang dilakukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Israel menegaskan bahwa jaksa ICC tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pihaknya.

Kantor Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, akan mengirimkan surat tanggapan resmi kepada ICC atas keputusannya menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina, pada Jumat (9/4) waktu setempat.

Pernyataan kantor PM Netanyahu mengungkapkan bahwa dalam tanggapan resmi itu, otoritas Israel menolak dan menyatakan tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan ICC.

Menurut kantor PM Netanyahu, tanggapan resmi itu akan menyatakan ICC yang berbasis di Den Haag ‘tidak memiliki untuk melakukan penyelidikan’ terhadap Israel. Pernyataan itu juga akan menekankan bahwa negara Yahudi itu ‘berkomitmen pada penegakan hukum’ dan mampu melakukan penyelidikan sendiri.

“Israel berkomitmen pada penegakan hukum dan akan terus menyelidiki setiap tuduhan yang menjeratnya terlepas dari manapun sumbernya, dan mengharapkan mahkamah menahan diri untuk melanggar wewenang dan kedaulatannya,” demikian sebut pernyataan kantor PM Netanyahu.

“Dalam surat itu, juga akan ditekankan bahwa Israel sepenuhnya menolak klaim yang menyatakan pihaknya melakukan kejahatan perang,” imbuh pernyataan tersebut.

Ditambahkan juga oleh kantor PM Netanyahu bahwa sikap Israel telah diberitahukan kepada ICC oleh ‘negara-negara dan para pakar ternama dunia’.

Tanggapan resmi untuk ICC ini disampaikan setelah PM Netanyahu, Menteri Pertahanan Benny Gantz, Menteri Luar Negeri Gabi Ashkenazi, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Israel (IDF) Aviv Kohavi, Jaksa Agung Avichai Mandelblit dan beberapa pejabat tinggi Israel lainnya menggelar perundingan selama dua hari.

Bulan lalu, ICC mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Israel dan Otoritas Palestina terkait penyelidikan kejahatan perang tersebut. Pemberitahuan ini memberikan waktu beberapa minggu kepada Israel dan Palestina untuk menyampaikan keberatan dengan membuktikan mereka mampu melakukan penyelidikan sendiri.

Batasan waktu untuk tanggapan resmi atas penyelidikan ICC itu jatuh pada Jumat (9/4) malam waktu setempat.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Israelkejahatan perangMahkamah Pidana Internasional
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Satu Unit Mobil Hancur Tertimpa Tembok Rumah Warga

Berita Berikutnya

Revolusi Jose Mourinho: Jual 7 Pemain Tottenham Hotspur

Related Posts

Dunia

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026
Dunia

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
Dunia

Bela Trump Mati-matian, Sekjen NATO: Eropa Jangan Mimpi Selamat Tanpa AS

Selasa, 27 Januari 2026
Dunia

Iran Tidak Takut, Teheran Bantah Klaim Khamenei Sembunyi di Bunker

Senin, 26 Januari 2026
Dunia

NATO Ungkap Satu-satunya Cara Cegah Trump Caplok Greenland

Jumat, 23 Januari 2026
Dunia

Benua Biru Genting, 27 Pemimpin Dunia Eropa Dilaporkan Rapat Persiapan PD III

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana