Den Haag(MedanPunya) Jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendesak 124 negara anggota untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menhan Israel dan mantan Menhan Israel Yoav Gallant, dan panglima militer Hamas Mohammed Deif.
ICC tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan surat perintahnya, namun secara teknis, setiap negara yang telah menandatangani Statuta Roma akan diwajibkan untuk menangkap ketiganya jika mereka melakukan perjalanan ke sana.
“Saya mengimbau semua negara anggota untuk memenuhi komitmen mereka terhadap Statuta Roma dengan menghormati dan mematuhi perintah peradilan ini,” kata Jaksa penuntut ICC, Karim Khan, dalam sebuah pernyataan.
Untuk diketahui, Indonesia bukanlah anggota ICC karena belum meratifikasi Statuta Roma.
Meski begitu, Khan juga menyerukan kepada negara-negara yang bukan anggota ICC untuk bekerja sama dalam upaya “menegakkan hukum internasional”.
Ia mengatakan, penyelidikannya terhadap situasi di Gaza terus berlanjut dan timnya sedang mencoba melakukan penyelidikan tambahan di daerah-daerah di bawah yurisdiksi ICC, yang meliputi Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
“Saya sangat prihatin dengan laporan-laporan mengenai meningkatnya kekerasan, semakin sempitnya akses kemanusiaan, dan meluasnya tuduhan kejahatan internasional di Gaza dan Tepi Barat,” ujar Khan.
Ia mengutarakan, hati dan pikirannya bersama para korban serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel, ditambah mereka yang terbunuh dalam serangan Israel di Gaza.
“Saya telah menggarisbawahi bahwa hukum ada untuk semua orang, bahwa perannya adalah untuk menegakkan hak-hak semua orang,” katanya.
Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Deif, namun mengatakan jaksa penuntut belum dapat memastikan apakah dia masih hidup atau tidak.
Israel mengatakan telah membunuh Deif, namun Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.
Sementara itu, Netanyahu telah mengecam surat perintah tersebut sebagai tindakan anti-Semit.
“Israel menolak tindakan dan tuduhan yang tidak masuk akal dan salah yang dilontarkan terhadapnya,” katanya.***kps/mpc/bs