Junta Myanmar Ampuni 2.153 Tahanan yang Dipenjara karena Perbedaan Pendapat

Yangoon(MedanPunya) Junta Myanmar pada Rabu (3/5) mengumumkan telah mengampuni lebih dari 2.000 tahanan yang dipenjara berdasarkan undang-undang yang mengkriminalisasi perbedaan pendapat terhadap militer.

“Militer mengampuni 2.153 tahanan yang menjalani hukuman di bawah KUHP 505 (a) untuk memperingati Kasone Full Moon Day-sebuah festival umat Buddha-,” kata Junta dalam sebuah pernyataan.

Undang-undang tersebut seperti diketahui telah digunakan secara luas dalam tindakan keras Junta Militer Myanmar terhadap perbedaan pendapat sejak merebut kekuasaan pada Februari 2021.

Berdasarkan undang-undang itu, pengadilan Myanmar bisa menjatuhkan hukuman penjara maksimum tiga tahun.

“Militer memerintahkan pengampunan untuk pikiran damai rakyat dan atas dasar kemanusiaan,” ungkap Junta Militer Myanmar.

Namun, mereka memperingatkan, bahwa orang-orang yang dibebaskan harus menjalani sisa hukuman mereka terhitung saat ini dengan hukuman tambahan apabila mengulangi pelanggaran.

Menurut kelompok pemantau lokal, lebih dari 21.000 orang telah ditangkap sejak militer menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi dan menjerumuskan negara ke dalam kekacauan.

PBB pun mencatat, setidaknya 170 jurnalis telah ditangkap sejak kudeta pemerintahan Myanmar oleh junta militer.

Negara itu biasanya memberikan amnesti kepada ribuan tahanan untuk menandai hari libur nasional atau festival Buddha.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version