Rabu, 11 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Mahkamah Internasional Putuskan Berhak Selidiki Kejahatan Perang di Palestina

Sabtu, 6 Februari 2021
kanal Dunia
62
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) memutuskan bahwa lembaga itu memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel, membuka jalan bagi pengadilan tersebut untuk membuka penyelidikan kejahatan perang.

Jaksa ICC, Fatou Bensouda telah meminta pendapat hukum pengadilan tersebut tentang apakah jangkauannya meluas ke daerah-daerah yang diduduki oleh Israel, setelah mengumumkan pada Desember 2019 bahwa dia ingin memulai penyelidikan penuh.

ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa para hakim telah “memutuskan, secara mayoritas, bahwa yurisdiksi teritorial pengadilan atas situasi di Palestina… diperluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.”

Palestina adalah anggota di pengadilan internasional tersebut, telah bergabung pada 2015, sementara Israel bukan anggota dan menolak yurisdiksinya.

ICC menambahkan bahwa keputusannya bukanlah keputusan tentang “kenegaraan” Palestina, tetapi itu mengikuti dari posisi Palestina sebagai anggota, di bawah Statuta Roma yang didirikan oleh ICC.

Jaksa ICC, Bensouda memperoleh temuan pada Desember 2019 bahwa “kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.”

Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku “kejahatan perang” tersebut.

Kantornya mengatakan pihaknya “menyambut kejelasan yudisial ini” dan “kemudian akan memutuskan langkah selanjutnya yang dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak.”

Keputusan ICC ini disambut pemerintah Palestina. Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh pada hari Jumat (5/2) waktu setempat meminta ICC untuk mempercepat proses hukum atas konflik 2014 di Jalur Gaza, tahanan Palestina dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.

“Keputusan (ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka,” kata Shtayyeh.

Kelompok HAM, Human Rights Watch mengatakan putusan ICC itu “sangat penting”, menambahkan bahwa ini adalah “waktu yang tepat bagi pelaku pelanggaran paling parah Israel dan Palestina” harus menghadapi keadilan.

“Keputusan ICC akhirnya menawarkan kepada para korban kejahatan berat harapan nyata akan keadilan setelah setengah abad impunitas,” kata Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di HRW, dalam sebuah pernyataan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: IsraelMahkamah InternasionalPalestina
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Viral Angkat-Kubur Kucing Mati dari Jalanan, Polantas di Langkat Dipuji Kapolda

Berita Berikutnya

Kontrak Messi Bocor ke Publik, Suarez: Jahat!

Related Posts

Dunia

Pesan Iran ke Trump: Kamilah yang Akan Menentukan Akhir Perang

Selasa, 10 Maret 2026
Dunia

Trump Beri Sinyal Perang Lawan Iran Akan Selesai

Selasa, 10 Maret 2026
Dunia

Beda Nasib 3 Pilot F-15 AS yang Jatuh, Kru Wanita Langsung Disambut Hangat

Rabu, 4 Maret 2026
Dunia

Pakistan Nyatakan Perang Lawan Taliban Afghanistan, Bombardir Kabul

Jumat, 27 Februari 2026
Dunia

Kim Jong Un Ternyata Mau Akrab dengan AS, tetapi Tetap Tolak Korsel

Kamis, 26 Februari 2026
Dunia

Ada AS di Balik Tewasnya Bos Kartel Meksiko ‘El Mencho’

Senin, 23 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pasutri di Deli Serdang Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Selasa, 10 Maret 2026

Mobil Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jalan Gatot Subroto Medan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 10 Maret 2026

252 Operasional SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Kepala BGN: Anggota Tidak Dapat Insentif

Selasa, 10 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana