Pengadilan Austia Batalkan Larangan Jilbab untuk Siswi Sekolah Dasar

Wina(MedanPunya) Mahkamah Konstitusi Austria membatalkan undang-undang yang melarang pelajar sekolah dasar mengenakan penutup kepala khas agama tertentu.

Para hakim konstitusi Austria menyebut undang-undang itu sebenarnya merujuk jilbab yang biasa dikenakan penganut Islam. Ketentuan itu, kata mereka, melanggar hak kebebasan beragama.

Undang-undang kontroversial itu disahkan pada pemerintahan sebelum ini, saat Partai Rakyat yang konservatif berkoalisi dengan Partai Kebebasan yang beraliran sayap kanan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan undang-undang itu berpotensi memarjinalisasi siswi sekolah dasar yang menganut Islam.

Para hakim menolak argumen pemerintah bahwa larangan itu dibuat untuk melindungi anak perempuan dari tekanan sosial teman sebaya. Hakim menyebut aturan itu salah sasaran.

Dalam putusannya, pengadilan menilai pemerintah Austria perlu menyusun peraturan secara lebih cermat untuk mencegah intimidasi atas dasar gender atau agama.

Peraturan yang dibatalkan ini mulai berlaku tahun 2019. Kontennya tidak secara eksplisit melarang jilbab, tapi pakaian keagamaan berupa penutup kepala untuk anak-anak hingga usia 10 tahun.

Pemerintah Austria menyebut penutup kepala yang dikenakan anak laki-laki beragama Sikh atau kippah umat Yahudi tidak termasuk pakaian yang dilarang.

Pengadilan menyatakan, larangan itu sebenarnya merujuk jilbab umat Islam.

“Larangan yang selektif ini berlaku secara eksklusif untuk siswi Muslim dan dengan demikian memisahkan mereka secara diskriminatif dari pelajar lain,” kata Presiden Mahkamah Konstitusi Austria, Christoph Grabenwart

Menteri Pendidikan Heinz Fassman turut memperhatikan persidangan itu. “Saya menyesal bahwa anak perempuan tak akan memiliki kesempatan menjalani sistem pendidikan yang tanpa paksaan.”

Komunitas Agama Islam Austria, yang mewakili kalangan Muslim di negara itu dan mengajukan gugatan ke pengadilan, menyambut baik keputusan tersebut.

“Memastikan adanya kesempatan yang sama dan hak menentukan nasib sendiri bagi anak perempuan tidak dicapai melalui sebuah larangan,” begitu pernyataan tertulis mereka.

Saat pertama kali diusulkan tahun 2018, Kanselir Austria, Sebastian Kurz, menyebut peraturan itu dibuat untuk “menghadapi perkembangan masyarakat yang setara”.

Wakil Kanselir Heinz Christian Strache, yang berasal dari Partai Kebebasan, mengklaim pemerintahannya ingin melindungi perempuan muda dari politik Islam.

Larangan jilbab untuk siswi sekolah dasar itu mulai berlaku Mei 2019, hanya beberapa hari setelah Strache dipaksa mengundurkan diri. Ketika itu, dia terekam menawarkan kontrak kepada seorang perempuan yang dia minta menyamar menjadi keponakan tokoh berpengaruh di Rusia.

Partai Rakyat kini berkoalisi dengan Partai Hijau. Namun mereka masih sempat berniat memperluas larangan jilbab itu agar berlaku untuk anak perempuan berusia hingga 14 tahun.

Pemerintahan koalisi Austria saat ini mengklaim bahwa anak-anak harus tumbuh “dengan paksaan sesedikit mungkin”. Satu-satunya contoh yang mereka ajukan adalah pemakaian jilbab.er.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version