Pengadilan Inggris Tolak Ekstradisi Julian Assange ke AS

London(MedanPunya) Pendiri WikiLeaks Julian Assange pada Senin (4/1) diputuskan oleh Hakim Inggris untuk tidak diekstradisi ke Amerika Serikat (AS).

Hakim Vanessa Baraitser memutuskan untuk tidak mengekstradisi Julian Assange ke AS.

Assange dengan demikian memenangkan pertarungan hukum melawan ekstradisi dari Inggris ke AS, dalam kasus tuduhan spionase.

Hakim Inggris tidak meloloskan ekstradisi Assange ke AS karena jika dia dikirim ke sana, kemungkinannya untuk bunuh diri lebih besar.

Walau demikian, bukan berarti Assange telah memenangkan seluruh ‘pertarungan’. Assange, yang dituduh melakukan spionase dengen meretas komputer pemerintah AS menghadapi hukuman penjara 175 tahun.

Pemerintah AS dikabarkan akan segera mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Meskipun kami sangat kecewa dengan keputusan akhir pengadilan, kami bersyukur bahwa Amerika Serikat menang dalam setiap poin hukum yang diajukan.

Secara khusus, pengadilan menolak semua argumen Tuan Assange mengenai motivasi politik, pelanggaran politik, pengadilan yang adil, dan kebebasan berbicara,” kata juru bicara Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.

Pihak AS juga bersikeras untuk tetap mengupayakan ekstradisi Assange ke Amerika Serikat (AS).

Pengacara Assange sekaligus pasangannya, Stella Morris, mengatakan bahwa pihaknya akan mendesak pembebasan Assange dari penjara London selama sidang jaminan yang ditetapkan pada Rabu.

Assange duduk mendengarkan keputusan itu, dia tampak menyeka alisnya ketika putusan diumumkan, sementara Morris menangis.

“Hari ini adalah kemenangan bagi Julian. Kemenangan hari ini adalah langkah pertama menuju keadilan dalam kasus ini,” kata Morris di luar pengadilan.

Dia mengatakan “sangat prihatin” bahwa pemerintah AS berencana untuk mengajukan banding.

“AS ingin terus menghukum Julian, dan menghilangkannya dalam lubang terdalam dan tergelap dari sistem penjara AS selama sisa hidupnya,” katanya.

Assange telah ditahan di Inggris sejak April 2019, ketika ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kedutaan Besar Ekuador di London.

Jaksa penuntut AS telah mendakwa Assange atas 17 tuduhan spionase dan satu tuduhan penyalahgunaan komputer atas publikasi dokumen militer dan diplomatik yang bocor dari WikiLeaks satu dekade lalu.

Sementara itu, pengacara Assange bersikeras bahwa dia bertindak sebagai jurnalis dan berhak atas perlindungan Amandemen Pertama kebebasan berbicara karena menerbitkan dokumen yang bocor yang mengungkap kesalahan militer AS di Irak dan Afghanistan.

Pengacara Assange dari Amerika, Barry Pollack, mengatakan tim hukum “sangat bersyukur dengan keputusan pengadilan Inggris yang menolak ekstradisi”.

“Upaya Amerika Serikat untuk menuntut Julian Assange dan meminta ekstradisinya tidak disarankan sejak awal,” kata Pollack.

“Kami berharap setelah mempertimbangkan putusan pengadilan Inggris, AS tidak akan melanjutkan kasus ini.”

Freedom of the Press Foundation sebuah LSM yang berjuang membela HAM jurnalis menyebut percobaan ekstradisi dan penuntutan sebagai “ancaman paling berbahaya bagi kebebasan pers AS dalam beberapa dekade.”

***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version