Pria Australia di Filipina Dipenjara 129 Tahun Terkait Pelecehan Seksual Anak

Manila(MedanPunya) Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman 129 tahun di penjara Filipina sebagai bagian dari kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan korban paling muda 18 bulan.

“Saya berharap ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua pedagang manusia, bahwa kejahatan benar-benar tidak membayar,” kata Merlynn Barola-Uy, jaksa wilayah di kota selatan Cagayan de Oro.

Itu adalah vonis kedua bagi Peter Gerard Scully, yang sudah menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan perdagangan anak perempuan.

Filipina telah menjadi sasaran global untuk eksploitasi seks anak, para ahli memperingatkan.

Hal ini diperparah oleh kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris dan konektivitas internet yang tinggi di negara itu.

Pengadilan Cagayan de Oro menjatuhkan hukuman pada 3 November setelah Scully dan ketiga terdakwa lainnya menandatangani kesepakatan pembelaan.

Mereka telah didakwa dengan 60 pelanggaran, termasuk perdagangan manusia, materi pelecehan seksual anak, pelecehan anak dan pemerkosaan.

Pacar Scully, Lovely Margallo, divonis 126 tahun penjara. Dua lainnya dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun.

Di Australia, anak-anak, dewasa muda, orang tua, dan guru dapat menghubungi Kids Helpline, atau Bravehearts untuk pertolongan.

Sementara penyintas dewasa dapat menghubungi Blue Knot Foundation.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version