Putra Mahkota Arab Saudi Dituduh Manipulasi Sistem Pengadilan AS

Washington(MedanPunya) Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) dituduh terlibat dalam upaya “memanipulasi” sistem pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk “mengamankan impunitas,” padahal diduga memerintahkan pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada 2018.

Tuduhan itu diajukan dalam pengajuan tuntutan hukum setebal 10 halaman oleh pengacara Keith Harper. Dia mewakili Hatice Cengiz, tunangan Jamal Khashoggi dan kelompok pro-demokrasi Dawn dalam kasus perdata AS melawan putra mahkota Saudi.

Dalam tuntutan itu, mereka mendesak Hakim John Bates untuk menolak saran kontroversial dari pemerintahan Biden, bahwa Pangeran Mohammed diberikan kekebalan berdaulat dalam kasus tersebut.

Harper mengatakan bahwa meskipun sudah menjadi kebiasaan bagi hakim untuk tunduk pada cabang eksekutif atas keputusan apakah pemimpin asing harus diberikan kekebalan kepala negara, kasus ini dinilai “berbeda secara fundamental.”

Pasalnya, menurut pihak penuntut, Saudi telah terlibat dalam manuver hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya “dalam sejarah hukum internasional.”

“Dalam kasus yang paling langka ini, pengadilan harus menolak melindungi MBS atas perintah pembunuhan warga AS Jamal Khashoggi,” kata pengajuan itu.

Cengiz dan Dawn menggugat Pangeran Mohammed dan rekan-rekannya pada 2020, menuduhnya berkonspirasi dengan perencanaan untuk menculik, menyiksa, dan membunuh Khashoggi di konsulat Saudi di Istanbul pada 2018.

Pengacara Pangeran Mohammed, Michael Kellogg – yang telah mewakili Arab Saudi sejak serangan 9/11 di AS – berpendapat bahwa Cengiz tidak memiliki hak untuk mengajukan kasus terhadap kliennya.

Kuasa hukum MBS berdalih bahwa belum ada pembuktian terkait tuduhan bahwa kliennya bersalah memerintahkan pembunuhan tersebut.

Pada Juni, Hakim Bates meminta pemerintahan Biden mempertimbangkan masalah tersebut.

Pemerintah AS juga diundang untuk memberikan pendapatnya sendiri, tentang apakah MBS pantas diperlakukan sebagai kepala pemerintahan atau negara bagian, yang akan membuat kasusnya dihentikan.

Pemerintahan Biden akhir bulan lalu memenuhi permintaan tersebut, dan mengatakan dalam pengajuan hukum bahwa pihaknya yakin Pangeran Mohammed harus menerima kekebalan dari pengadilan.

Pernyataan itu mengutip keputusan Raja Salman Saudi – ayah Pangeran Mohammed – untuk menunjuk putranya sebagai perdana menteri, sebuah jabatan yang secara tradisional dipegang oleh raja di Arab Saudi.

Penunjukan Pangeran Mohammed sebagai perdana menteri diumumkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu yang ditentukan pengadilan untuk Gedung Putih menyampaikan pendapatnya.

Beberapa pembela hak asasi manusia (HAM) melihat langkah tersebut sebagai upaya pemerintah Saudi untuk mencoba meyakinkan pengadilan, untuk memberikan kekebalan pada ahli waris Saudi.

Pada Selasa (29/11), MBS berargumen bahwa kasus itu hampir ditutup. Pemerintahan Biden, kata dia, pada dasarnya melepaskan pengadilan dari yurisdiksinya atas masalah tersebut.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version