London(MedanPunya) Raja Charles III berencana mengubah sejumlah kebijakan usai naik takhta. Salah satunya adalah mengubah tatanan siapa saja keluarga kerajaan yang bisa menggantikan tugasnya.
Dikutip dari Page Six, Raja Charles III Berencana mengubah posisi penasihat negara yang tertuang dalam hukum Regency Act 1937. Dalam aturan hukum, seorang penguasa Kerajaan Inggris boleh didampingi oleh sejumlah penasihat yang bisa kapan saja ditugaskan untuk menggantikan dirinya jika berhalangan.
Di masa Ratu Elizabeth II, sejumlah nama masuk dalam daftar penasihat negara. Di antaranya Pangeran Philip, sang suami, Pangeran Charles sebagai anak sulung, Pangeran William sebagai cucu pertama, Pangeran Harry sebagai cucu kedua, dan Pangeran Andrew sebagai putra kedua Ratu Elizabeth II.
Istana saat ini berada di bawah tekanan untuk mencopot Pangeran Harry dan Pangeran Andrew dari peran mereka karena bukan lagi anggota keluarga kerajaan yang masih aktif menjalankan tugas negara.
“Raja Charles III diyakini menyadari adanya ketidaksesuaian melihat keluarga kerajaan yang tidak lagi bekerja untuk menggantikannya jika berada di luar negeri atau sedang berhalangan,” ungkap sumber.
Raja Charles III berencana mengubah hukum tersebut sesegera mungkin. Dan kemungkinan sosok yang akan menggantikan ada Putri Anne, adik perempuannya, dan Pangeran Edward, adik laki-lakinya.
Diketahui, Pangeran Andrew terlibat skandal perdagangan seksual pada 2014. Virginia Giuffre mengaku ‘dijual’ ke Pangeran Andrew oleh Jeffrey Epstein saat berusia 17 tahun.
Pangeran Andrew membantah tudingan tersebut. Namun ia tetap dipaksa untuk mengundurkan diri dari tugas kerajaan pada 2020.
Di sisi lain, Pangeran Harry memutuskan untuk keluar sebagai senior keluarga kerajaan pada Januari 2020. Ia memilih hidup di Amerika Serikat bersama istri dan kedua anaknya.***dtc/mpc/bs