Washington(MedanPunya) Setelah pendukung Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyerbu Gedung Capitol di Washington DC, semakin banyak pemimpin dan politikus Partai Republik meyakini Trump harus dicopot. Beberapa politikus Republikan menyinggung soal Amandemen ke-25 yang sebelumnya digaungkan Jaksa Agung Washington DC.
Meskipun partainya menaungi Trump, beberapa politikus Partai Republik menyatakan kepada CNN bahwa Trump harus dicopot dari jabatannya sebelum 20 Januari, saat Presiden terpilih AS, Joe Biden, dilantik secara resmi menjadi Presiden ke-46 AS.
Laporan menyebut bahwa sedikitnya empat politikus Partai Republik menyerukan Amandemen ke-25 untuk diaktifkan. Diketahui bahwa amandemen itu mengatur pencopotan Presiden AS yang dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya.
Dua politikus Partai Republik lainnya menuturkan kepada CNN bahwa Trump harus dimakzulkan.
“Dia (Trump-red) harus dimakzulkan dan dicopot,” ucap salah satu pejabat terpilih Republikan yang enggan disebut namanya.
Seorang mantan pejabat senior dari Partai Republik, yang juga enggan disebut namanya, menyebut tindakan Trump — yang disebut-sebut menghasut pendukungnya — sudah cukup untuk mendasari pencopotannya meski masa jabatannya hanya tinggal beberapa pekan lagi.
“Saya pikir ini menjadi kejutan besar bagi sistem,” sebut pejabat itu. “Bagaimana Anda membiarkannya menjabat selama dua pekan setelah ini?” tanyanya.
Dengan memakzulkan dan memberhentikan Trump, bahkan pada masa-masa akhir jabatannya, Senat AS bisa melakukan voting untuk mendiskualifikasi Trump dari jabatannya.
Di sisi lain, mengaktifkan Amandemen ke-25 membutuhkan dukungan Wakil Presiden Mike Pence dan mayoritas anggota kabinet Trump untuk mencopot Trump dari jabatannya karena ketidakmampuannya untuk ‘menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya’ — sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung untuk Washington DC, Karl Racine, menyerukan Pence untuk mengaktifkan Amandemen ke-25 Konstitusi AS untuk mencopot Trump dari jabatannya. Amandemen ke-25 menguraikan prosedur untuk menggulingkan Presiden dari jabatannya ketika Wakil Presiden dan mayoritas pejabat eksekutif presiden atau badan lain yang ditunjuk Kongres AS dapat mengambil langkah-langkah untuk menetapkan sang Panglima Tertinggi tidak mampu menjabat.
Amandemen ke-25 akan diaktifkan saat Wakil Presiden AS dan mayoritas anggota Kabinet menetapkan Presiden AS tidak dapat ‘menjalankan kekuasaan dan tugas-tugas jabatannya’. Penetapan itu dilakukan melalui voting untuk mencapai dukungan mayoritas bagi pencopotan Presiden AS.
Jika Presiden membantah keputusan itu, maka dua pertiga anggota House of Representatives (DPR) dan Senat harus melakukan voting lainnya untuk menempatkan Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden AS.***dtc/mpc/bs