Sekelompok Orang Gugat Militer Myanmar ke Jerman Atas Genosida

London(MedanPunya) Sekelompok orang dari Myanmar telah mengajukan tuntutan pidana di Jerman, menuduh militer negara mereka melakukan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kasus tersebut diajukan ke Jaksa Agung Federal Jerman di bawah prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan penuntutan kejahatan berat tertentu di mana pun kejahatan itu terjadi.

Para penggugat yang berjumlah 16 orang itu tinggal di beberapa negara, termasuk Myanmar, dan berasal dari berbagai kelompok etnis di negara itu — termasuk Rohingya, komunitas dominan Burma dan minoritas Chin.

Catatan mereka berasal dari tahun 2017, ketika negara itu dijalankan oleh pemerintah sipil, hingga 2021, setelah kudeta militer yang membawa junta Myanmar saat ini berkuasa.

“Mereka (tentara) tidak menganggap kami sebagai manusia dan memperlakukan kami seperti binatang”, kata Thi Da, seorang etnis Chin berusia 35 tahun.

Suaminya menghilang pada bulan September, setelah kudeta militer tahun 2021.

Berkas gugatan setebal 215 halaman itu menuduh militer “secara sistematis membunuh, memperkosa, menyiksa, memenjarakan, menghilangkan, menganiaya, dan melakukan tindakan lain yang merupakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang,” demikian disampaikan pernyataan kelompok kampanye Fortify Rights, yang memimpin kasus hukum ini.

Gugatan tersebut mengacu pada lebih dari 1.000 wawancara yang dilakukan oleh Fortify Rights sejak 2013, serta dokumen dan informasi yang bocor dari militer dan pembelot Myanmar, kata kelompok hak asasi itu.

Dalam gugatan mereka, para pejabat militer senior Myanmar dituduh “mengetahui tentang kejahatan bawahan mereka, dan gagal mengambil tindakan apa pun untuk mencegah terjadinya kejahatan dan menghukum para pelaku”.

Mereka pun meminta jaksa Jerman untuk membuka penyelidikan terhadap pejabat-pejabat tertentu dan orang lain yang bertanggung jawab atas kejahatan kekejaman berat tersebut.

Para penggugat juga membahas tindakan militer selama penumpasan kekerasan terhadap Rohingya pada tahun 2017, yang memaksa lebih dari 740.000 orang melarikan diri.

Menurut Fortify Rights, gugatan ini diajukan di Jerman pada 20 Januari dan tidak tersedia untuk umum.

Pengadilan Jerman telah berulang kali mengadili kekejaman yang dilakukan di luar negeri, termasuk perang di Suriah.

Pada Januari tahun lalu, pengadilan Jerman memenjarakan seumur hidup mantan kolonel Suriah karena mengawasi pembunuhan 27 orang dan penyiksaan 4.000 lainnya di pusat penahanan Damaskus, satu dekade lalu.

Baru-baru ini, kantor kejaksaan federal di Karlsruhe juga membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh pasukan Rusia setelah invasi ke Ukraina.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version