Umat Yahudi Boleh Berdoa di Kompleks Al-Aqsa, Palestina Marah

Yerusalem(MedanPunya) Putusan hakim Israel pekan ini bahwa umat Yahudi boleh berdoa dengan hening di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, telah memicu kemarahan di kalangan warga dan pemimpin Palestina.

Umat Yahudi menyebut kompleks itu sebagai Temple Mount, yang merujuk pada dua kuil yang disebut berdiri di sana sejak zaman kuno. Al-Aqsa berada di pusat konflik Israel-Palestina, yang terletak di Yerusalem Timur yang dianeksasi Israel, namun dikelola dewan urusan Wakaf Islam.

Dewan Wakaf Islam menyebut putusan hakim Pengadilan Yerusalem, Bilhha Yahalom, sebagai ‘provokasi’. Sementara Perdana Menteri (PM) Palestina, Mohammed Shtayyeh, memperingatkan Israel agar tidak melakukan langkah apapun untuk menegakkan putusan itu.

Bahkan Kepolisian Israel mengajukan banding atas putusan itu, yang merespons petisi yang diajukan seorang rabbi Israel bernama Aryeh Lippo, yang pada 29 September lalu dijatuhi sanksi dilarang memasuki kompleks suci itu selama dua pekan setelah kedapatan berdoa di sana.

Dewan Wakaf Israel secara enggan mengabulkan akses terbatas bagi umat Yahudi ke kompleks suci itu pada jam-jam tertentu, namun kehadiran umat Yahudi di kompleks Al-Aqsa telah sejak lama menuai kecaman dunia Islam.

Pada Mei lalu, potensi penggusuran warga Palestina memicu bentrokan sengit di kompleks Al-Aqsa, yang kemudian berujung gempuran udara Israel selama 11 hari ke wilayah Gaza yang dikuasai Hamas.

Tidak ada aturan hukum Israel yang melarang umat Yahudi berdoa di kompleks Al-Aqsa. Namun sejak tahun 1967 silam, ketika Israel mencaplok Yerusalem Timur, otoritas Israel melarang umat Yahudi berdoa di kompleks suci itu untuk mencegah ketegangan.

Putusan hakim Yahalom itu secara sempit memfokuskan pada mencabut larangan Rabbi Lippo berdoa di kompleks Al-Aqsa. Namun saat mengomentari perilakunya, hakim Yahalom menyatakan: “Pemohon berdiri di sudut dengan satu atau dua temannya, tanpa kerumunan di sekitarnya, doanya hening, berbisik,”

“Saya tidak mendapati bahwa tindakan keagamaan yang dilakukan pemohon dieksternalisasi dan terlihat,” demikian bunyi putusan hakim Yahalom, yang menetapkan doa hening semacam itu ‘tidak melanggar arahan polisi’ dan membatalkan larangan berdoa yang dijatuhkan terhadap Rabbi Lippo.

Dalam bandingnya terhadap putusan itu, Kepolisian Israel menegaskan Rabbi Lippo terlibat dalam ‘perilaku tidak pantas di tempat umum’.

Otoritas rabbi arus utama di Israel menentang umat Yahudi berdoa di Temple Mount, dengan ibadah umat Yahudi dipusatkan di Tembok Ratapan yang ada di bawah kompleks suci itu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version